JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama Polresta Jambi, Polres Muarojambi, dan Polres Batanghari berhasil meringkus 11 orang pengedar narkotika dalam operasi gabungan yang digelar sepanjang awal 2025. Dua di antara para tersangka diketahui sebagai bandar besar berinisial M dan H, yang sudah dua kali terlibat dalam penyelundupan narkoba dalam jumlah besar melalui jalur perairan Tanjungjabung Timur.
Aksi pertama dilakukan pada Desember 2024 dengan menyelundupkan 50 kilogram sabu ke Kota Jambi. Upaya kedua terjadi pada Maret 2025. Berdasarkan informasi intelijen dari Subdit 2 Ditresnarkoba, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap H di sebuah ruko kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Dari tangan H, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 29,549 gram, 112 butir pil ekstasi, uang tunai senilai Rp 450 juta, serta satu senjata api rakitan laras pendek berikut tiga butir amunisi. Penangkapan H mengarahkan tim ke lokasi M yang kemudian diamankan di rumahnya di daerah Nongsa, Batam.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, menyatakan pengungkapan ini belum menjadi akhir. Ia menegaskan pentingnya mengusut hingga ke akar jaringan, termasuk para pengendali di level tertinggi. “Uangnya ini darah dari bisnis narkotika. Jadi tidak cukup hanya menangkap pelaku. Harus dibongkar aliran dana dan pencucian uangnya,” ujar Kapolda saat konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Kapolda juga menyoroti pentingnya rekayasa sosial dalam upaya pencegahan. Menurutnya, tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat, sindikat narkoba akan terus muncul kembali dan menguasai wilayah yang ditinggalkan. “Kalau hanya polisi yang tangkap, hantu yang lebih besar akan datang. Harus ada peran serta semua pihak,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser, menambahkan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan komitmen serius institusinya dalam pemberantasan narkotika. Ia memastikan penindakan masih akan berlanjut, termasuk pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron serta pelacakan aliran dana hasil kejahatan.
Selain M dan H, sembilan tersangka lainnya turut diamankan. Mereka berasal dari latar belakang beragam seperti pemilik warung, karyawan swasta, hingga warga sekitar tambang dan perkebunan. Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.***