Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari Polsek Sumay dan Forkopimcam Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe! Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Home / Hukum Kriminal / POLRES TEBO

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:04 WIB

140 Liter Pertalite Diamankan, Warga Desa Kemantan Ditahan Polisi

POLRES TEBO – Seorang pria berinisial ST (44) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Tebo atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2025, di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Kami telah mengamankan tiga alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Pimpin Upacara Sertijab dan Pelepasan Purna Bhakti Personil Polres Tebo

 

Tersangka diduga telah menyalahgunakan Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi. Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun warna hitam dengan nomor polisi BH 9553 FI, empat galon berisi Pertalite sebanyak 140 liter, serta 28 galon plastik kosong berukuran 35 liter yang diduga akan digunakan untuk penyimpanan BBM ilegal.

BACA JUGA :  Apa Kabar Kasus Cetak Sawah Merangin? Ade Hary Desak Penyidik Tetapkan Tersangka

 

Saat ini, ST telah ditahan di Rutan Polres Tebo dan akan menjalani proses hukuman hingga 11 Juni 2025. Penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat atas BBM subsidi,” tegas IPDA Ardimal.

 

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi dan segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM di wilayahnya.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan

POLRES TEBO

Dukung Program Nasional, Polsek Muara Tabir Lakukan Penanaman Jagung di Tambun Arang

POLRES TEBO

Personel Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Wirotho Agung

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo kembali Ungkap Kasus Narkotika di Tebo Ulu

POLRES TEBO

Operasi Pekat II Siginjai 2024 oleh Polsek Rimbo Bujang

POLRES TEBO

Polsek Muara Tabir Louncing Program Ketahanan Pangan

POLRES TEBO

Satlantas Polres Tebo Jadi Pembina Upacara di Sejumlah Sekolah, Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

POLRES TEBO

Cooling System Jelang Pilkada, Kapolres Tebo Gelar Silaturahmi dengan Awak Media se-Kabupaten Tebo