POLRES TEBO – Seorang pria berinisial ST (44) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Tebo atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2025, di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Kami telah mengamankan tiga alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Tersangka diduga telah menyalahgunakan Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi. Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun warna hitam dengan nomor polisi BH 9553 FI, empat galon berisi Pertalite sebanyak 140 liter, serta 28 galon plastik kosong berukuran 35 liter yang diduga akan digunakan untuk penyimpanan BBM ilegal.
Saat ini, ST telah ditahan di Rutan Polres Tebo dan akan menjalani proses hukuman hingga 11 Juni 2025. Penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat atas BBM subsidi,” tegas IPDA Ardimal.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi dan segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM di wilayahnya.***