Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / POLRES TEBO

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:04 WIB

140 Liter Pertalite Diamankan, Warga Desa Kemantan Ditahan Polisi

POLRES TEBO – Seorang pria berinisial ST (44) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Tebo atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2025, di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Kami telah mengamankan tiga alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi Sengketa Lahan di Muara Tabir

 

Tersangka diduga telah menyalahgunakan Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi. Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun warna hitam dengan nomor polisi BH 9553 FI, empat galon berisi Pertalite sebanyak 140 liter, serta 28 galon plastik kosong berukuran 35 liter yang diduga akan digunakan untuk penyimpanan BBM ilegal.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Tersangka Penganiayaan Berhasil di Ringkus Kurang dari 24 jam oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

 

Saat ini, ST telah ditahan di Rutan Polres Tebo dan akan menjalani proses hukuman hingga 11 Juni 2025. Penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat atas BBM subsidi,” tegas IPDA Ardimal.

 

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi dan segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM di wilayahnya.***

Share :

Baca Juga

Narkoba

Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba Saat Penjagaan Rutin di Piket Penjagaan

Narkoba

Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Polres Tebo Amankan Pelaku Dan Barang Bukti Sabu 35,34 Gram

POLRES TEBO

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tebo Gelar Donor Darah dan KB Gratis

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo

Narkoba

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 71,03 Gram Sabu di Tebo Tengah

Hukum Kriminal

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Puntikalo

POLRES TEBO

Aksi Damai Aliansi Masyarakat Cinta Damai Berlangsung Aman di Kantor Bawaslu Tebo

Narkoba

Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram