TEBO β Kepolisian Resor (Polres) Tebo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial KT alias KRIS (42), IS (35), dan YN (20). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di RT 06 Desa Pemayungan yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat 92,72 gram, 11 paket sedang seberat 55,28 gram, dan 17 paket kecil seberat 9,17 gram. Total berat barang bukti mencapai 157,17 gram. Selain itu, turut diamankan alat-alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, uang tunai sebesar Rp10.890.000, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPTU Sazeli Yudi Arman, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sumay.
βTim melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku sekaligus beserta barang bukti dalam jumlah besar,β ungkap IPTU Sazeli.
Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa mereka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama enam bulan terakhir. Sabu-sabu diperoleh dari seorang bandar berinisial S dan diedarkan kepada para sopir pengangkut kayu log milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan tersebut. Penjualan dilakukan secara tunai dengan sistem pertemuan langsung.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.***