Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari Polsek Sumay dan Forkopimcam Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe! Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:32 WIB

157 Gram Sabu Diamankan, Tiga Tersangka Diciduk di Desa Pemayungan

TEBO – Kepolisian Resor (Polres) Tebo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial KT alias KRIS (42), IS (35), dan YN (20). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di RT 06 Desa Pemayungan yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat 92,72 gram, 11 paket sedang seberat 55,28 gram, dan 17 paket kecil seberat 9,17 gram. Total berat barang bukti mencapai 157,17 gram. Selain itu, turut diamankan alat-alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, uang tunai sebesar Rp10.890.000, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Eka Marlina Majid Muaz Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi, Bahas Pemberdayaan Pemuda

 

Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPTU Sazeli Yudi Arman, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sumay.

 

β€œTim melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku sekaligus beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ungkap IPTU Sazeli.

 

Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa mereka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama enam bulan terakhir. Sabu-sabu diperoleh dari seorang bandar berinisial S dan diedarkan kepada para sopir pengangkut kayu log milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan tersebut. Penjualan dilakukan secara tunai dengan sistem pertemuan langsung.

BACA JUGA :  Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Sumai, Dua Pelaku Diamankan

 

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.***

Share :

Baca Juga

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Narkoba dengan Tiga Tersangka dalam Satu Hari

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Pembukaan Latja Siswa Diktuk Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024

POLRES TEBO

Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari

Berita

Kecelakaan Hebat di ‘Jalan Lintas Bungo Tebo ‘, 1 Mobil Hancur, Satu Pengemudi Dilarikan ke RSUD Sultan Thaha Tebo

POLRES TEBO

Dukung Program Nasional, Polsek Muara Tabir Lakukan Penanaman Jagung di Tambun Arang

POLRES TEBO

Polsek Muara Tabir Louncing Program Ketahanan Pangan

Berita

Suami Bunuh Istri Di Tebo, Mayat Korban Ditemukan Dikebun

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi Sengketa Lahan di Muara Tabir