Pj Bupati Apresiasi HUT ke-1 DPC PBB Merangin Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan” Polres Sarolangun Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Kurir Narkoba 1 Kg, Kapolres: Ancaman Maksimal Hukuman Mati Dinihari RAPBD 2024 Disepakati, Pj Bupati Merangin H Mukti Sampaikan Apresiasi ke Dewan Kapolres Pimpin Apel Serah Terima Jabatan

Home / Bungo / Daerah

Jumat, 4 Agustus 2023 - 17:26 WIB

Aneh Bin Ajaib, Kantor Pertanahan Bungo Ngaku Pendataan, Pengukuran dan Pemetaan PTSL Bukan Pihak Ketiga

Infonegerijambi.com, Bungo – Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, sejak beberapa tahun belakangan ini pemerintah melalui program pendaftaran sistimatis lengkap ( PTSL ) menunjuk pihak ketiga atau perusahaan untuk melakukan pendaftaran, pengukuran dan pemetaan tanah masyarakat namun anehnya pihak kantor pertanahan kabupaten Bungo justru mengaku tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga..?

Pengakuan tidak menggunakan jasa pihak ketiga program PTSL ini diakui oleh kepala Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo ‘Andi Auri’ ( 04/08/2023 ).

“Tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga.” tutur Andi Auri menjawab pertanyaan awak media infonegerijambi.com (4/08/2023) diruangan kerjanya.

Dipertegas, apakah bisa dipertanggung jawabkan bahwa tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga program PTSL tersebut Andi Auri yang mengaku baru satu tahun bertugas dikantor Pertanahan Bungo hanya diam saja.

BACA JUGA :  Hore..!!! THR ASN Pemkab Muaro Jambi Mulai Di Bayarkan Hari ini

Ditanya berapa biaya pembuatan sertifikat PTSL yang dibiayai oleh negara per satu persil sertifikat Andi Auri kembali tidak memberikan jawaban, begitu juga kuota pertahun sertifikat PTSL dan realisasinya dikatakannya.

“Untuk Kuota pertahun antara 6000 persil sampai 10.000 Persil sertifikat pak, bila tidak terealisasi 100 persen maka biaya yang ditanggung oleh pemerintah tersebut dikembalikan ke kas negara.” Ucapnya tanpa menyebutkan detail biaya per persil sertifikat yang dimaksud.

Diakui oleh sejumlah kades di Kabupaten Bungo bahwa pendataan dan pemetaan sertifikat PTSL dikelola oleh pihak ketiga.

BACA JUGA :  Pj Bupati Pimpin Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai

“Yo bang pendataan, pengukuran dan pemetaan sertifikat PTSL dikelola oleh pihak ketiga yaitu perusahan dari pusat.” Tutur salah seorang kades di kecamatan Tanah sepenggal lintas yang sengaja namanya tidak ditulis.

Tidak hanya persoalan sertifikat PTSL persolan sertifikat HGU perusahaan yang dipertanyakan juga belum bisa dijawab oleh Ka TU kantor Pertanahan Bungo.

Disepakati infonegerijambi akan melayangkan surat konfirmasi tertulis terkait penggunaan keuangan negara di kantor pertanahan kabupaten Bungo termasuk kegiatan operasional dan non operasional ,belanja jasa profesi, perjalanan dinas, biaya pendaftaran dan penetapan hak tanah dan lainnya,tunggu khabar selanjutnya.
Pewarta : Zainal Arifin

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tebo Memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Kantor Bupati Tebo

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Gelar Operasional Bulanan Tahun 2023

Berita

Pemprov Jambi Gelar Halal Bihalal dan Pengajian Bersama UAS

Daerah

Penyerahan SK CPNS dan Pengangkatan PNS dari Formasi STTD di BKPSDM Tanjab Barat

Berita

H. Aspan Silaturahmi Dengan Warga Talang Mamak

Daerah

Masyarakat Kota Jambi : Mendukung Drs. HR. ERWANSYAH, MM. Dari Partai GERINDRA Untuk DPRD Provinsi Jambi

Kota Jambi

Positif Narkoba,4 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Di Amankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Kota Jambi

Kapolda Jambi Beserta Rombongan Sudah Dievakuasi,Kapolri : Terima Kasih saya ke Tim Gabungan dan Warga