Kunjungan paslon Agus-Nazar Serai Serumpun, Mak-Mak Serukan “Pilih Yang Mudo dan Ganteng” Adi SK Juragan Loading Sawit, Komitmen Menangkan Agus-Nazar Tebo Tengah Pelantikan Komite Olahraga Polri Polres Tebo dan Asistensi Bagwatpers Polda Jambi Berlangsung Lancar Agus Rubiyanto, Sambangi Satu Keluarga Korban Lakalantas Heboh Warga Segel Kantor Desa Teluk Pandan Rambahan, Gara-Gara PAD Digelapkan

Home / Bungo / Daerah

Jumat, 4 Agustus 2023 - 17:26 WIB

Aneh Bin Ajaib, Kantor Pertanahan Bungo Ngaku Pendataan, Pengukuran dan Pemetaan PTSL Bukan Pihak Ketiga

Infonegerijambi.com, Bungo – Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, sejak beberapa tahun belakangan ini pemerintah melalui program pendaftaran sistimatis lengkap ( PTSL ) menunjuk pihak ketiga atau perusahaan untuk melakukan pendaftaran, pengukuran dan pemetaan tanah masyarakat namun anehnya pihak kantor pertanahan kabupaten Bungo justru mengaku tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga..?

Pengakuan tidak menggunakan jasa pihak ketiga program PTSL ini diakui oleh kepala Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo ‘Andi Auri’ ( 04/08/2023 ).

“Tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga.” tutur Andi Auri menjawab pertanyaan awak media infonegerijambi.com (4/08/2023) diruangan kerjanya.

Dipertegas, apakah bisa dipertanggung jawabkan bahwa tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga program PTSL tersebut Andi Auri yang mengaku baru satu tahun bertugas dikantor Pertanahan Bungo hanya diam saja.

BACA JUGA :  Terpeleset Saat mencari Rumput, Winanto Hanyut Terseret Arus Sungai

Ditanya berapa biaya pembuatan sertifikat PTSL yang dibiayai oleh negara per satu persil sertifikat Andi Auri kembali tidak memberikan jawaban, begitu juga kuota pertahun sertifikat PTSL dan realisasinya dikatakannya.

“Untuk Kuota pertahun antara 6000 persil sampai 10.000 Persil sertifikat pak, bila tidak terealisasi 100 persen maka biaya yang ditanggung oleh pemerintah tersebut dikembalikan ke kas negara.” Ucapnya tanpa menyebutkan detail biaya per persil sertifikat yang dimaksud.

Diakui oleh sejumlah kades di Kabupaten Bungo bahwa pendataan dan pemetaan sertifikat PTSL dikelola oleh pihak ketiga.

BACA JUGA :  Operasi Pekat Siginjai I 2023, Polres Tebo Laksanakan Razia Miras

“Yo bang pendataan, pengukuran dan pemetaan sertifikat PTSL dikelola oleh pihak ketiga yaitu perusahan dari pusat.” Tutur salah seorang kades di kecamatan Tanah sepenggal lintas yang sengaja namanya tidak ditulis.

Tidak hanya persoalan sertifikat PTSL persolan sertifikat HGU perusahaan yang dipertanyakan juga belum bisa dijawab oleh Ka TU kantor Pertanahan Bungo.

Disepakati infonegerijambi akan melayangkan surat konfirmasi tertulis terkait penggunaan keuangan negara di kantor pertanahan kabupaten Bungo termasuk kegiatan operasional dan non operasional ,belanja jasa profesi, perjalanan dinas, biaya pendaftaran dan penetapan hak tanah dan lainnya,tunggu khabar selanjutnya.
Pewarta : Zainal Arifin

Share :

Baca Juga

Berita

Sempat Buron Tersangka Penganiayaan Berat Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Ditempat Persembunyiannya

Merangin

Kecewa, Forum Mahasiswa Pamenang : Politik Dinasti Harus Dihilangkan

Berita

Serius Maju di Pilkada Tebo, Afriansyah Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di PDI Perjuangan

Politik

Lakukan Simulasi Pencoblosan, Paslon Romi-Sudirman Ingatkan Warga untuk Pilih nomor 1

Berita

1000 Tanda Tangan Masyarakat Tolak Pergeseran Tapal Batas Tanjab Barat

Berita

Polisi Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Simpang Babeko

Pilkada

Ahmad Ankam: KEMENANGAN Didepan Mata, Mari Kita Jaga

Berita

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir Pelaku Curanmor Diamankan