BERITA MERANGIN – Kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 645 kasus perceraian, naik 25 kasus dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan 620 kasus. Dari jumlah tersebut, 39 kasus melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hingga Jumat (13/12/2024), dari total 645 pengajuan perceraian, sebanyak 543 kasus telah berstatus putus dengan akta cerai terbit. Sebanyak 52 perkara dicabut oleh penggugat, dan 50 kasus masih dalam proses persidangan. “Dibanding tahun 2023, terjadi kenaikan di 2024. Pada 2023, tercatat 620 kasus, sedangkan 2024 ada 645 kasus,” jelas Benny Suryanto, perwakilan dari PA Bangko.
Mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri atau dikenal dengan istilah Cerai Gugat, yang mencapai 383 kasus. Dari jumlah ini, 320 kasus telah selesai dan 31 gugatan dicabut. Sementara itu, Cerai Talak atau gugatan yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 111 kasus, dengan 96 di antaranya selesai dan 9 gugatan dicabut.
Kasus perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menjadi perhatian. Dari total 39 gugatan yang diajukan sepanjang 2024, kasus terbanyak terjadi pada bulan Mei dengan 7 kasus, diikuti April dan Juli dengan masing-masing 5 kasus. Kasus ini menunjukkan dinamika yang kompleks di kalangan aparatur pemerintah.
Sebaliknya, perceraian yang diakibatkan pernikahan dini justru mengalami penurunan. Pada tahun 2023, tercatat 67 kasus perceraian dari pernikahan dini, sedangkan pada tahun 2024 jumlahnya menurun menjadi 57 kasus. Penurunan ini menunjukkan adanya kesadaran yang lebih baik terhadap dampak pernikahan di usia muda.
Faktor utama perceraian di Merangin adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga, yang memicu konflik atau pertengkaran terus-menerus. Hal ini menjadi alasan dominan mengapa pasangan memutuskan untuk mengakhiri pernikahan mereka.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penyebab yang cukup signifikan dengan 69 kasus tercatat. Ketidakmampuan mencukupi kebutuhan rumah tangga sering kali memicu keretakan hubungan suami-istri. Faktor lainnya adalah pasangan yang meninggalkan keluarganya sebanyak 54 kasus, kebiasaan berjudi 16 kasus, dan mabuk 11 kasus.
Data ini mencerminkan bahwa selain masalah internal, faktor eksternal seperti ekonomi dan gaya hidup juga memiliki peran besar dalam terjadinya perceraian. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dari berbagai pihak untuk memberikan edukasi dan solusi guna meminimalkan angka perceraian.
Pengadilan Agama Bangko berharap masyarakat semakin memahami pentingnya komunikasi dan saling pengertian dalam pernikahan. Diharapkan pula pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan pendampingan serta bimbingan yang lebih intensif untuk menjaga keutuhan rumah tangga, khususnya di Kabupaten Merangin.***