Pj Bupati Apresiasi HUT ke-1 DPC PBB Merangin Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan” Polres Sarolangun Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Kurir Narkoba 1 Kg, Kapolres: Ancaman Maksimal Hukuman Mati Dinihari RAPBD 2024 Disepakati, Pj Bupati Merangin H Mukti Sampaikan Apresiasi ke Dewan Kapolres Pimpin Apel Serah Terima Jabatan

Home / Berita / Daerah / Tebo

Minggu, 2 April 2023 - 15:56 WIB

Apa itu Zakat Fitrah? Simak Pengertian dan Aturan Bayarnya

Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muslim setiap bulan Ramadan.

Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muslim setiap bulan Ramadan.

TEBO – Apa itu zakat fitrah? Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dan diberikan kepada orang kurang mampu. Zakat fitrah adalah jenis zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.

Pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan aturan pembayaran zakat fitrah. Berikut informasi selengkapnya soal zakat.

Apa itu Zakat?

Dilansir situs BAZNAS, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat mengandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Kata tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai penyebab pertumbuhan dan perkembangan harta dan membuat pahala menjadi banyak. Makna suci menunjukkan bahwa zakat mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa.

BACA JUGA :  PJ Bupati Tebo H Aspan ST serahkan Bantuan Beda rumah Di Desa Jati Belarik

Orang yang menunaikan ibadah zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sebagaimana dalam Al-Qur’an disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah:103).

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat yang kurang mampu.

BACA JUGA :  PJ Bupati Tebo H. Aspan, ST Sekeluarga Di Coklit Petugas Pantarlih Tebo.

Aturan Bayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 058 / BAZNAS TB / III / 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Tebo, besaran zakat fitrah dengan uang adalah sebesar Rp45.000/jiwa (orang).

Salpandri Andrey

Share :

Baca Juga

Daerah

Tindak Lanjut Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan Hingga ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Ditindak

Berita

Gara-Gara Gaji Bulanan dan Uang Makan Terlambat Oknum Pekerja PT. ABN Curi Minyak Solar Perusahaan

Berita

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Kecamatan Rimbo Bujang

Daerah

Gerakan Bersih Sampah Serentak Bersama Polri, Polres Tanjab Timur Kerahkan 70 Personel

Berita

H. Aspan Silaturahmi Dengan Warga Talang Mamak

Daerah

Peti Pelepat Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh Hendra Di Dampingi Ormas PSI DPC Bungo

Berita

Bukan soal Jabatan Kades, Mendes Ungkap Urgensi Revisi UU Desa

Berita

Rommy : Pertemuan Jokowi dan 6 Ketum Parpol Berpotensi Bahas Ganjar – Prabowo