Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Muaro Jambi

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:19 WIB

Arwin Saragih Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Ini Ranahnya Perdata Bukan Pidana

MUARO JAMBI – Arwin Saragih terdakwa kasus penipuan dituntut 5 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi di Pengadilan Negeri Sengeti.

 

Arwin Saragih dinilai telah melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

 

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa Eldi Faizetra pada Selasa, 21 Januari 2025.

 

Adapun perbuatan yang meringankan terdakwa dalam perkara ini terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berdamai dengan korban dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

BACA JUGA :  Tak Terlena Hasil Survey, MBZ Terus Perkuat Barisan Tim Pemenangan di Tiap Kecamatan

 

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Sabarman Saragih menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis pada 23 Januari 2025 mendatang.

 

“Kita akan lakukan pembelaan, lihat nantilah. Ini ranahnya perdata itu sudah diakui juga sama korban, jelas bukan ranahnya pidana,” ujarnya.

 

Seperti diketahui sidang perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih terkait utang piutang.

 

Di persidangan saksi Alfia (47) menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko Terima Lukisan Potret Wajah nya dari Pelukis Lokal

 

Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta.

 

“Sudah berdamai dengan adanya bukti surat perdamaian, dan juga soal utang piutang sudah dilunasi oleh saudara Arwin tidak ada lagi persoalan, makanya saya hadir di sini,” ujarnya saat hakim mencecar beberapa pertanyaan.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Masnah Busro Kukuhkan Tim Srikandi Kecamatan Sekernan

Muaro Jambi

Ketua Komisi II Terpilih Desak Pimpinan DPRD Segera Sahkan Hasil Pemilihan Komisi II DPRD Muaro Jambi

Muaro Jambi

Masnah Busro Perkuat Tim Pemenangan Sungai Gelam

Berita

“Masyarakat Desa Sungai Gelam”, Mencintai Romi Hariyanto. Dengan Program Merakyat

Muaro Jambi

Deklarasi Tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Muaro Jambi, Ini Harapannya

Muaro Jambi

Sah !!! 39 Anggota DPRD Muaro Jambi Dilantik, Aidi Hatta Pimpinan Sementara

Muaro Jambi

Pelaksana Disinyalir Tak Becus Laksanakan Pengadaan Sapi, Namun Disbunak Muarojambi Malah Bungkam

Berita

Warga Sungai Gelam Tetap Pilih Masnah Busro