Hari Otonomi Daerah ke-29: Wakil Bupati Tebo Tekankan Sinergi dan Profesionalisme Ketua KNPI Provinsi Jambi Menyoroti Peryataan Ketua DPRD Provinsi Jambi Majelis Hakim Tolak Eksepsi Helen, Sidang Lanjut dengan Pembuktian Wujudkan Pendidikan Inklusif, Sekda Tebo Cek Lokasi Sekolah Rakyat Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemkab Tebo Gelar Rakor Pendataan Luas Tambah Tanam

Home / Muaro Jambi

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:19 WIB

Arwin Saragih Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Ini Ranahnya Perdata Bukan Pidana

MUARO JAMBI – Arwin Saragih terdakwa kasus penipuan dituntut 5 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi di Pengadilan Negeri Sengeti.

 

Arwin Saragih dinilai telah melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

 

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa Eldi Faizetra pada Selasa, 21 Januari 2025.

 

Adapun perbuatan yang meringankan terdakwa dalam perkara ini terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berdamai dengan korban dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

BACA JUGA :  Nuansa Yang Berbeda, Perpisahan MTs Nurul Hasanah di GO WAHANA

 

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Sabarman Saragih menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis pada 23 Januari 2025 mendatang.

 

“Kita akan lakukan pembelaan, lihat nantilah. Ini ranahnya perdata itu sudah diakui juga sama korban, jelas bukan ranahnya pidana,” ujarnya.

 

Seperti diketahui sidang perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih terkait utang piutang.

 

Di persidangan saksi Alfia (47) menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.

BACA JUGA :  Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, Ini Tuntutan Organisasi IWO TEBO

 

Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta.

 

“Sudah berdamai dengan adanya bukti surat perdamaian, dan juga soal utang piutang sudah dilunasi oleh saudara Arwin tidak ada lagi persoalan, makanya saya hadir di sini,” ujarnya saat hakim mencecar beberapa pertanyaan.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Heboh..!! Warga Bajubang Meninggal Dunia Saat Mancing Di KM 39 Mestong

Berita

“Masyarakat Desa Sungai Gelam”, Mencintai Romi Hariyanto. Dengan Program Merakyat

Daerah

Ratusan Warga Datangi Kejari Muaro Jambi, Warga: Bebaskan Rahmat Dari Hukum Atas Laporan Kades

Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi Beri Penghargaan Kepada 57 Personil

Muaro Jambi

Deklarasi Tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Muaro Jambi, Ini Harapannya

Muaro Jambi

Pecah, Ribuan Massa Hadiri Deklarasi Mas Zul

Daerah

Gubernur Jambi Tekankan Sinkronisasi Daerah dan Pusat dalam Pembangunan

Ekonomi

Gubernur Jambi Lepas Ekspor Unggulan Senilai Rp 7,2 Miliar