Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi / Sorot

Sabtu, 7 Juni 2025 - 17:42 WIB

ASN Disbudpar Jambi Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak

Terdakwa Rizky Apriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi. (Ist )

Terdakwa Rizky Apriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi. (Ist )

JAMBI – Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rizky Apriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

 

Dalam sidang tertutup yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman satu tahun kurungan.

BACA JUGA :  Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

 

Tuntutan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Imelda, ibu korban, mengaku puas atas langkah yang diambil oleh JPU. “Seperti yang aku maulah. Maksimalnya kan 15 tahun, jaksa baguslah. Tuntutan dia 7 tahun, denda Rp500 juta. Kalau tidak bayar denda, jadi 8 tahun,” katanya usai sidang.

 

Imelda juga menyesalkan sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut Rizky belum menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan sedikit pun atas perbuatannya.

BACA JUGA :  Perkuat Jaringan, Dilla Hich Sambangi DPW Gelora

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa sebelumnya sempat mengajukan permohonan waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan. Namun, majelis hakim memutuskan hanya memberikan waktu satu minggu.

 

“Kami harap putusan nanti bisa mencerminkan keadilan. Ini bukan perkara ringan, dampaknya besar bagi anak kami,” tambah Imelda.

 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.***

Share :

Baca Juga

Berita

Komandan Korem 042/Gapu Pimpin Laporan Korps Perwira dan Pelantikan Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Kota Jambi

Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Walhi Desak Moratorium Angkutan

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Telah Mengidentifikasi Belasan Orang Diduga Pelaku Perusakan Kantor Gubernur

Kota Jambi

Dua Proyek Ratusan Miliar Dinilai Bermasalah, MPW Pemuda Pancasila Ancam Aksi

Berita

Breaking News! Pagi ini Gubernur Jambi Melantik Varial Adhi Jadi Pj Bupati Tebo

Kota Jambi

Kapolda Jambi, Didampingi Wakapolda Jambi dan Dirlantas Resmikan Gedung Pelayanan BPKB

Kota Jambi

WBI Jambi Bakal Diskusi Dengan DPR RI Komisi XII Soal Pertambangan, Polemik dan Dampak Buruknya

Berita

Operasi Ketupat 2023, Polda Jambi Dirikan 50 Pos dan Kerahkan 3.168 Personel Gabungan