Wujudkan Swasembada Pangan, Kodim 0416/Bute Ikuti Penanaman Padi Serentak Provinsi Jambi Pemkab Sarolangun Turunkan Tim Teknis Tinjau Kerusakan Jalan di Desa Bangun Jayo Penjabat Sekda Tebo Hadiri Rakorwil P2DD 2025 di Kantor BI Jambi IPPAT Kota Surakarta Resmi Dilantik dan Dikukuhkan: Siap Berkarya dan Bersinergi Peringati Hari Kartini, Ketua DPRD Tebo Ajak Perempuan Terus Berkontribusi untuk Daerah

Home / Berita / Finansial / Nasional

Jumat, 26 Januari 2024 - 21:05 WIB

Aturan Baru Penagihan Kredit, Ini Kata Asosiasi Multifinance & Fintech

Infonegerijambi.com, – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespon soal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) soal tata cara penagihan oleh lembaga keuangan. POJK tersebut tertera pada POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Diketahui, dalam aturan terbaru ini, ada tujuh poin utama yang membatasi pihak debt collector dalam menagih utang kepada nasabah perusahaan pembiayaan (Multifinance) atau Pinjol Peer to Peer (P2P) Lending.

 

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengingatkan, selain sisi perlindungan konsumen, POJK tersebut juga mengatur soal perlindungan kepada Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) atas tindakan debitur yang beritikad tidak baik.

 

“Kalau debitur yang tidak baik, apakah POJK akan melindungi? Kan gak mungkin, kalau semuanya seperti itu, kita, perusahaan pembiayaan, perbankan juga, tidak ada yang mau ngasih pinjam orang duit lagi, kalau mau ngasih juga mungkin DP-nya 50-60% kali,” ujar Suwandi kepada CNBC Indonesia pada Kamis, (25/1/2024).

 

Oleh sebab itu, APPI meminta OJK untuk mengklarifikasi lebih lanjut terkait aturan tersebut agar tak terjadi multitafsir saat lembaga keuangan melakukan penagihan.

 

“Ini sudah kita lakukan kemarin pada tanggal 22 Januari, kita sudah ketemu (dengan OJK) dan ya kita sedang mengatur waktu, kapan saatnya OJK juga menjelaskan kepada publik, supaya jangan salah paham,” kata Suwandi.

BACA JUGA :  Tinjau Jalan Putus di Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang, Ini Tanggapan Pj Bupati Tebo

 

Bila menilik Pasal 6 POJK 22/2023, di sana memang menjelaskan terkait perlindungan hukum bagi PUJK yang berurusan dengan konsumen beritikad buruk. Misalnya, ketika konsumen memberikan informasi dan/atau dokumen yang tidak jelas, tidak akurat, salah, dan menyesatkan.

 

Ada pula perlindungan bagi konsumen yang menolak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan menggunakan cara ancaman atau kekerasan.

 

Lalu, konsumen yang mengalihkan barang yang menjadi agunan pada produk kredit atau pembiayaan tanpa persetujuan PUJK. Serta, konsumen yang menyerahkan agunan yang bersumber dari tindak kejahatan.

 

Di sisi lain, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, para pelaku pinjol sepakat untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan ketat terhadap kode etik, khususnya dalam praktik penagihan sesuai dengan POJK ini.

 

“Kita tetap mengikuti aturan OJK, sebenarnya aturan ini bertujuan untuk mengedukasi untuk lebih disiplin dan prudent (baik bagi konsumen dan perusahaan),” kata Entjik saat dikonfirmasi Jumat, (26/1/2024).

 

BACA JUGA :  Mobil Yang Membawa Waka DPRD Tanjabbar Terlibat Lakalantas,1 Orang Meninggal Dunia

AFPI juga berkomitmen untuk disiplin terhadap anggota dan mitra yang tidak mematuhi standar ini, serta mendukung pengawasan yang efektif dalam industri fintech.

 

Aturan Baru Debt Collector

 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dalam penagihan utang, perusahaan fintech bertanggung jawab untuk memastikan proses penagihan mematuhi etika yang telah ditentukan.

 

“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

 

OJK juga menegaskan bahwa penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

 

Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” tegasnya.

 

Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

 

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab.” pungkasnya.

 

Sumber CNBC Indonesia

Share :

Baca Juga

Berita

6 Keutamaan 10 Hari Pertama Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui

Berita

Amalan dan Keutamaan Malam Nisfu Syaban menurut Buya Yahya, Simak juga Jadwalnya!

Berita

PJ Bupati Tebo H. Aspan Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Desa Lembak Bungur

Berita

Kapolres Tebo Memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Kantor Bupati Tebo

Berita

Usai Caffe Morning, Dandim 0416 Bute Ajak Jurnalis di Tebo Latihan Menembak

Berita

Kapolri Minta Jajaran Pastikan Malam Takbiran – Salat id Khusyuk dan Aman

Berita

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 95 Wakapolres Tebo Pimpin Upacara di Lapangan Hitam Polres Tebo

Berita

Gandeng Rumah Sakit, IWO Bagikan Ribuan Masker