Safari Politik Di Tiga Kabupaten, Romi Hariyanto Di Sajikan Kuliner Khas Daerah Mersam Pak Prabowo, Ratusan Honorer di Merangin Terancam Gagal Seleksi PPPK 2024 Bid Propam Polda Jambi Sosialisasi KKEP di Mapolres Bungo Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Tengah Ilir Manfaatkan Pekarangan Dengan Membuat tiga Kolam Ikan Kabid Dinas Perdagangan Irwan Akan Turun Langsung Ke Propinsi Untuk Melaporkan Maraknya Penjualan Rokok Ilegal Di Kabupaten Merangin Semakin Meresahkan

Home / Berita / Daerah / Hukum / Tebo

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:19 WIB

Bacalon Bupati Tebo Afriansyah Diperiksa Penyidik Mabes Polri, Ada Apa???

INFONEGERIJAMBI.com, Tebo – Bakal Calon Bupati Tebo, Afriansyah dikabarkan diperiksa tim penyidik Mabes Polri, Rabu, 17 Juli 2024.

 

Bakal Calon Bupati Tebo ini menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam di ruang Reskrim Polsek Jambi Selatan.

 

Kabar ini dibenarkan oleh Afriansyah. “Ya, tadi saya diperiksa penyidik Mabes Polri, diperiksa sekitar 2 jam di ruang Reskrim Polsek Jambi Selatan, awalnya dalam surat undangan klarifikasi lokasi pemeriksaannya di Polda Jambi, namun tidak jadi di alihkan di Polsek Jambi Selatan, “ kata Afriansyah, dikonfirmasi Portal Tebo.

 

Dikatakan dia, pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pemalsuan identitas kependudukan yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial AS.

BACA JUGA :  Sepakat Dukung Agus-Nazar, Masyarakat Sungai Keruh Berharap Pembangunan Insfratruktur,Pendidikan,Kesehatan

 

Dia juga mengungkapkan bahwa ada 10 peryataan yang dilayangkan oleh Tim Penyidik Mabes Polri kepada dirinya.

 

“Tadi ada 10 pertanyaan dari penyidik. Semuanya saya jawab,” kata dia.

 

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) telah melaporkan mantan Pj Bupati Tebo berinisial AS ke Mabes Polri.

 

Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, yang dilaporkan pada tanggal 19 April 2024 lalu.

 

Laporan tersebut berawal dari hasil investigasi LSM Mappan tentang adanya isu indentitas ganda yang dimiliki AS yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.

BACA JUGA :  Kapolri: Heli Rombongan Kapolda Jambi Mendarat Darurat karena Cuaca Buruk

 

Hasil investigasi, pada Nomor Induk Pegawai (NIP) 196403071984011*** atas nama AS dinyatakan lahir tahun 1964 namun pada KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1502020703670*** tertulis jika AS lahir tahun 1967.

 

Hal ini terlihat jelas bahwa ada ketidaksamaan tahun lahir terhadap AS yang tertera pada NIP 196403071984011*** dengan KTP yang ber NIK 1502020703670*** Atas dugaan tersebut, LSM Mappan pun melaporkan hal itu ke Mabes Polri.***

Share :

Baca Juga

Berita

Tujuh Rumah semi permanen di Kuala Tungkal di lahap sijago merah

Berita

Dinihari RAPBD 2024 Disepakati, Pj Bupati Merangin H Mukti Sampaikan Apresiasi ke Dewan

Berita

Satpas Polres Tanjab Timur Laksanakan Uji Praktik SIM C dengan Skema Sirkuit Baru

Berita

Kemenkumham : 16 Warga Jambi Ditahan di Malaysia Terkait Judi Online

Berita

Kepsek, Pengawas Beserta Korwil Sekolah Berikrar Pilih Netral Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024

Daerah

Peduli Lingkungan, Polres Tebo dan Warga Bersih-bersih di Tanggo Rajo

Tanjab Timur

Pembangunan Paud Desa Sungai Tering Tidak Ditemukan Papan Informasi Publik

Berita

Pererat Silaturahmi SMAN 1 Tanjab Barat Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2022-2023