Bupati H M Syukur : Mobil Dinas Bukan Mobil Pribadi Kodim 0416/Bute Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media dan Umumkan Pemenang LKJ TMMD Guncang Merangin,!! PT JJA Gelar Grasstrack Championship 2025 Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE, MSi Hadiri Rapurna DPRD dalam Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024 Kodim 0420/Sarko Gelar Bazar Ramadhan, Wujud Kepedulian TNI terhadap Masyarakat

Home / Berita / Daerah / Hukum / Tebo

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:19 WIB

Bacalon Bupati Tebo Afriansyah Diperiksa Penyidik Mabes Polri, Ada Apa???

INFONEGERIJAMBI.com, Tebo – Bakal Calon Bupati Tebo, Afriansyah dikabarkan diperiksa tim penyidik Mabes Polri, Rabu, 17 Juli 2024.

 

Bakal Calon Bupati Tebo ini menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam di ruang Reskrim Polsek Jambi Selatan.

 

Kabar ini dibenarkan oleh Afriansyah. “Ya, tadi saya diperiksa penyidik Mabes Polri, diperiksa sekitar 2 jam di ruang Reskrim Polsek Jambi Selatan, awalnya dalam surat undangan klarifikasi lokasi pemeriksaannya di Polda Jambi, namun tidak jadi di alihkan di Polsek Jambi Selatan, “ kata Afriansyah, dikonfirmasi Portal Tebo.

 

Dikatakan dia, pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pemalsuan identitas kependudukan yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial AS.

BACA JUGA :  Berhasil Ungkap Kasus dan Raih Mendali : Kapolres Tebo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

 

Dia juga mengungkapkan bahwa ada 10 peryataan yang dilayangkan oleh Tim Penyidik Mabes Polri kepada dirinya.

 

“Tadi ada 10 pertanyaan dari penyidik. Semuanya saya jawab,” kata dia.

 

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) telah melaporkan mantan Pj Bupati Tebo berinisial AS ke Mabes Polri.

 

Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, yang dilaporkan pada tanggal 19 April 2024 lalu.

 

Laporan tersebut berawal dari hasil investigasi LSM Mappan tentang adanya isu indentitas ganda yang dimiliki AS yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.

BACA JUGA :  Masyarakat kelurahan lingkar selatan", siap memenangkan. Bapak MAULANA untuk Walikota Jambi Priode 2024-2029

 

Hasil investigasi, pada Nomor Induk Pegawai (NIP) 196403071984011*** atas nama AS dinyatakan lahir tahun 1964 namun pada KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1502020703670*** tertulis jika AS lahir tahun 1967.

 

Hal ini terlihat jelas bahwa ada ketidaksamaan tahun lahir terhadap AS yang tertera pada NIP 196403071984011*** dengan KTP yang ber NIK 1502020703670*** Atas dugaan tersebut, LSM Mappan pun melaporkan hal itu ke Mabes Polri.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Tak Ketinggalan, Tim Wasev Tebar Benih Ikan dan Penanaman Padi di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan

Berita

H. Aspan Silaturahmi Dengan Warga Talang Mamak

Berita

Breaking News! Pagi ini Gubernur Jambi Melantik Varial Adhi Jadi Pj Bupati Tebo

Bungo

Kuasa Hukum Azroni Cs Serahkan Berkas Tambahan Ke Penyidik Polres Bungo

Berita

Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Kelebihan Gaji Sebesar Rp 75 Juta, Asniati: Saya Tak Sanggup

Berita

Asri Tokoh Masyarakat Kecamatan VII Koto Dukung Afriansyah Maju Calon Bupati Tebo

Bungo

Operasi PETI di Sungai Telang, Tim Gabungan Sita Alat Berat

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bersama Warga Gotong Royong