JAMBI, INFONEGERIJAMBI.COM – Badko HMI Jambi mengecam tindakan pemukulan dan kekerasan terhadap mantan Ketum HMI Cabang Tebo saudara Oktaviandi yang dilakukan oleh Oknum Mantan Kepala Desa Jati Belarik Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
Kekerasan yang di lakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab ini terjadi saat acara di LAM di Tebo pada 23 Oktober 2024 lalu Menuai berbagai kecaman dari berbagai pihak.
Ozi Saifirman selaku ketua Umum Badko HMI Jambi sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh oknum mantan kades tersebut, Ozi mendukung penuh dan mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kapolres Tebo dalam memproses tindakan tersebut.
“Tentunya kami berharap agar proses ini di lakukan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Ozi Ketua Umum Badko HMI Jambi.
Kekerasan yang di lakukan oleh Oknum Kades tersebut terancam pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kawal, kami ingin tindakan diskriminatif dan kekerasan bagi siapapun di wilayah Provinsi Jambi, Polda maupun Polres segera ditangani dan ditindaklanjuti supaya tidak bias hingga berkembang di tingkatan masyarakat kedepannya,” tutup Ozi.