Serap Masukan, Agus-Nazar Temui PKL di simpang Blok E Pencetus Desa Sepakat Bersatu Dukung Agus- Nazar di Pilkada Tebo Arak-Arakan Pagar Puding, masyarakat kompak Menangkan Agus-Nazar Gempur VII Koto, Agus Rubiyanto Kembali Kukuhkan Kordes Di Dua Desa Dihadiri Calon Bupati Agus-Nazar, Keluarga Besar H.Sutriman Santuni Ratusan Anak-Anak Yatim-piatu

Home / Politik / Tebo

Jumat, 6 September 2024 - 17:35 WIB

Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tebo Perbaiki Data KTP

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo  Periode 2024-2029

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Periode 2024-2029

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Agus-Nazar dan Aspan-Wartono telah mengurus perubahan data KTP mereka di Dukcapil Tebo. Hal tersebut diakui Kadis Dukcapil Tebo, Supriyanto (6/9/24).

 

Untuk melakukan perubahan data, kata, Supriyanto, harus dilampirkan surat keterangan pemberhentian sebagian ASN atau DPR.

 

“Dua bakal pasangan calon atau bapaslon telah melakukan perubahan data, seperti pekerjaan di KTP elektronik,” kata Supriyanto.

 

Hanya saja, Cawabup Wartono hanya melampirkan tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi.

BACA JUGA :  Bakal Calon Bupati Tebo, Afriansyah Taaruf Penuhi Undangan Ketua DPP PKB, Taaruf Bersama Bacakada Zona II Sumatera

 

“Harusnya melampirkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi,” akunya.

 

Lanjut Dia, untuk calon kepala daerah Agus Rubiyanto merubah dari anggota DPRD Tebo menjadi wiraswasta dilampirkan surat keputusan atau SK-nya. Sedangkan Nazar Efendi dari status PNS menjadi wiraswasta dilengkapi dengan surat keterangan pemberhentiannya.

 

“Untuk calon kepala daerah atau Cakada Aspan, telah melampirkan surat pensiun dan pemberhentian sebagai pegawai negeri,” akunya.

“Wartono hanya melampirkan surat keterangan tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.

BACA JUGA :  IWO Kabupaten Tebo Berikan Bantuan Tunai Kepada Korban Kebakaran

 

Sedangkan surat keputusan atau SK pemberhentian anggota dewan tidak dilampirkan sedangkan DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 berakhir pada tanggal 9 september mendatang,” tegasnya.

 

Sementara itu, KPU Tebo hanya memberikan peluang perbaikan hasil verifikasi terhitung pada tanggal 6 September hingga 8 september 2024. Sedangkan pada tanggal 9 september hingga 14 September, KPU Tebo akan kembali melakukan verifikasi perbaikan, setelah itu baru memasuki tahapan penetapan pasangan calon atau paslon pada tanggal 22 September mendatang.***

Share :

Baca Juga

Bawaslu

Rakor Bersama Forkompinda, Ini Yang Diharapkan Bawaslu Tebo

Berita

Jelang Pemilu 2024, Polres Tebo Laksanakan Patroli Gabungan

Berita

Penindakan PETI di Dusun Bungkal, Polres Tebo Berhasil Mengamankan Barang Bukti

Politik

Serap Masukan, Agus-Nazar Temui PKL di simpang Blok E

Berita

Dinkes Dan KB Tebo Gelar Rakorda Percepatan Penurunan Stunting

Berita

Viral, Poster Afriansyah Berpasangan Dengan H. Aspan di Pilkada Tebo 2024

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personil Polres Tebo

Hukum

Ungkap Kasus : Sat Resnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Seorang Kurir Sabu di Tebo Ulu