Lapas Kelas IIB Muara Tebo Sediakan Perpustakaan untuk Warga Binaan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, Pemprov Jambi Undang Ustadz Ucay Polsek Pelawan Singkut Ungkap Fakta di Balik Video Viral Pungli Sopir Truk Kodim 0415/Jambi Adakan Program Dapur Masuk Sekolah untuk Cegah Stunting Pengungkapan Jaringan Narkoba di Lapas Jambi oleh Ditresnarkoba dan Lapas Kelas IIA Jambi

Home / Politik / Tebo

Jumat, 6 September 2024 - 17:35 WIB

Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tebo Perbaiki Data KTP

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo  Periode 2024-2029

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Periode 2024-2029

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Agus-Nazar dan Aspan-Wartono telah mengurus perubahan data KTP mereka di Dukcapil Tebo. Hal tersebut diakui Kadis Dukcapil Tebo, Supriyanto (6/9/24).

 

Untuk melakukan perubahan data, kata, Supriyanto, harus dilampirkan surat keterangan pemberhentian sebagian ASN atau DPR.

 

“Dua bakal pasangan calon atau bapaslon telah melakukan perubahan data, seperti pekerjaan di KTP elektronik,” kata Supriyanto.

 

Hanya saja, Cawabup Wartono hanya melampirkan tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi.

BACA JUGA :  Pantang Pulang Sebelum Menang Berkumandang, 4 Kordes Di Tebo Ulu Siap Menangkan Agus-Nazar

 

“Harusnya melampirkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi,” akunya.

 

Lanjut Dia, untuk calon kepala daerah Agus Rubiyanto merubah dari anggota DPRD Tebo menjadi wiraswasta dilampirkan surat keputusan atau SK-nya. Sedangkan Nazar Efendi dari status PNS menjadi wiraswasta dilengkapi dengan surat keterangan pemberhentiannya.

 

“Untuk calon kepala daerah atau Cakada Aspan, telah melampirkan surat pensiun dan pemberhentian sebagai pegawai negeri,” akunya.

“Wartono hanya melampirkan surat keterangan tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.

BACA JUGA :  Syahrial Owner Portaltebo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IWO Tebo

 

Sedangkan surat keputusan atau SK pemberhentian anggota dewan tidak dilampirkan sedangkan DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 berakhir pada tanggal 9 september mendatang,” tegasnya.

 

Sementara itu, KPU Tebo hanya memberikan peluang perbaikan hasil verifikasi terhitung pada tanggal 6 September hingga 8 september 2024. Sedangkan pada tanggal 9 september hingga 14 September, KPU Tebo akan kembali melakukan verifikasi perbaikan, setelah itu baru memasuki tahapan penetapan pasangan calon atau paslon pada tanggal 22 September mendatang.***

Share :

Baca Juga

Tebo

Sah!!! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 di Percepat Menjadi Tanggal 6 Februari 2025

Tebo

Edi Hartono, Edukasi Siswa di Hari Sumpah Pemuda

IKATAN WARTAWAN ONLINE

Hadir di Acara Wisuda ke XXI IAI Tebo, Ini yang Diharapkan Ketua PD IWO Tebo

Politik

Istri Paslon Bupati Tebo AGUS-NAZAR Kompak Bersilaturahmi Dengan Emak-emak di Desa Teriti

Tebo

LBH Bukit Siguntang Adakan Penyuluhan Hukum Terpadu Kepada Kades Dan BPD Se Kabupaten Tebo

Politik

DPD Golkar Tebo Tunju Dewan Kehormatan PD IWO sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebo

Berita

PJ Bupati Tebo H Aspan ST yang di Wakili Asisten I Lantik Dewan Hakim MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Tebo

Hukum

Ungkap Kasus : Sat Resnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Seorang Kurir Sabu di Tebo Ulu