Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE, MSi Pimpin Rakor Virtual Pengendalian Inflasi 2025 Babinsa Koramil 420-04/Sarolangun Dampingi Petani Cabai dalam Mendukung Ketahanan Pangan Tokoh Pemuda Jambi Bungatan SE, ME Apresiasi Ketua Umum BAPERA atas Aksi Kedermawanan Pererat Silaturahmi, Ponpes Darul Istiqomatuddin Mu’arrif Gelar Buka Puasa Bersama Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Home / POLRES MERANGIN

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:00 WIB

Baru 12 Hari Jabat Kapolres Merangin, AKBP Roni Tangkap 8 Pelaku dan 1 Unit Alat Berat

MERANGIN – Kurang lebih selama dua belas (12) hari dilatik menjadi Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, langsung gerak cepat dan berhasil ungkap kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Merangin.

 

Hal ini disampaikan Kapolres disaat gelar Press Release kesejumlah awak media di depan Lobby Pokres Merangin pada Jum’at pagi (24/01/2025).

 

Dikatakan Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku PETI menggunakan alat mesin Dompeng dan dengan menggunakan sarana alat Mesin Dompeng di kelurahan Mampun Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin-Jambi pada Selasa (21/1/2025).

 

“Ya, pada tanggal 21 Januari pihak kita telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI dengan menggunakan sarana mesin Dompeng di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir. Dalam giat ini ada lima orang tersangka berhasil kami amankan masing-masing dengan berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24),” jelasnya Kapolres.

BACA JUGA :  Polisi Terus Garap Perkara Penyebaran Video Hasan Jalil, Baru Enam Saksi Yang di Periksa SAT Reskrim

 

Lebih kanjut Kapolres menyebutkan, selain di Kelurahan Mampun, pada hari yang sama Sat Reskrim Polres Merangin juga berhasil menangkap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin, dengan menggunakan alat berat.

 

“Dalam giat ini, Sat Reskrim Polres Merangin juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat Exavator merk CAT 320CC warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya. Dalam giat tersebut sebnyak 3 orang tersangka berhasil diamankan yakni S (46), MM (39) dan S (48),” tandasnya Kapolres.

BACA JUGA :  Sungguh Apes, Nekat Curi Mobil Yang Bermuatan Seekor Sapi, Warga Pekan Baru Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

 

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, menyebutkan bahwa penertiban terhadap pelaku PETI saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.

 

“Benar, dalam ungkap kasus PETI tersebut personil Polres Merangin dibackup dari rekan-rekan anggota Kodim 0420 Sarko, dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka. Karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan illegal tersebut,” terangnya Aiptu Ruly.

 

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.100 Milyar rupiah,” singkatnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Terus Garap Perkara Penyebaran Video Hasan Jalil, Baru Enam Saksi Yang di Periksa SAT Reskrim

Berita

Tim Batak Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin ,Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Berita

Di akhir Tahun 2023, Polres Merangin Musnahkan Ribuan Botol Miras

Berita

Tinjau Lokasi Banjir, Kapolres Merangin Dirikan Posko dan Bantu Evakuasi Warga

POLRES MERANGIN

Polres Merangin Amankan Aksi Damai Nakes

Berita

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Di Merangin

POLRES MERANGIN

Dua Hari Jabat kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra Silaturahmi Ke OPD

POLRES MERANGIN

Tiga Penjual Obat Tramadol, Xsymer, Di Tangkap Usai Jemput Pesanan