JAMBI – Dua pelaku bisnis hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tabir, Kabupaten Merangin, ditangkap oleh tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada Sabtu, 24 Mei 2025. Kedua pelaku berinisial SMR (46) dan ANR (45) diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan tersangka ANR yang mengendarai sepeda motor Honda Supra berpelat nomor BM 6959 XL.
“Setelah diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat sekitar 1,2 kilogram di dalam jok motor,” ungkap AKBP Taufik dalam konferensi pers, Selasa, 27 April 2025.
Dari pengakuan ANR, emas tersebut berasal dari penambangan ilegal di Merangin dan akan dikirim ke Sumatera Barat kepada seorang pembeli berinisial PJL, atas perintah SMR.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua bungkus emas, uang tunai Rp 2,5 juta, serta empat unit telepon genggam milik pelaku.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Polda Jambi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan perdagangan emas ilegal, termasuk memburu pembeli berinisial PJL di wilayah Sumatera Barat.***