Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari Polsek Sumay dan Forkopimcam Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe! Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Home / Hukum Kriminal / POLDA JAMBI

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:27 WIB

Bawa 1,2 Kg Emas Ilegal, Dua Pria Dibekuk di Bangko

JAMBI – Dua pelaku bisnis hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tabir, Kabupaten Merangin, ditangkap oleh tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada Sabtu, 24 Mei 2025. Kedua pelaku berinisial SMR (46) dan ANR (45) diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan tersangka ANR yang mengendarai sepeda motor Honda Supra berpelat nomor BM 6959 XL.

BACA JUGA :  Bacalon Wabup Nazar Efendi Nonton Bareng Di posko Pemenangan Agus Rubianto - Nazar Efendi

 

“Setelah diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat sekitar 1,2 kilogram di dalam jok motor,” ungkap AKBP Taufik dalam konferensi pers, Selasa, 27 April 2025.

 

Dari pengakuan ANR, emas tersebut berasal dari penambangan ilegal di Merangin dan akan dikirim ke Sumatera Barat kepada seorang pembeli berinisial PJL, atas perintah SMR.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua bungkus emas, uang tunai Rp 2,5 juta, serta empat unit telepon genggam milik pelaku.

BACA JUGA :  Ringankan Beban Emak- Emak, Dilla Hich akan Gratiskan Seragam Siswa/i Baru

 

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

 

Polda Jambi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan perdagangan emas ilegal, termasuk memburu pembeli berinisial PJL di wilayah Sumatera Barat.***

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Lemari, Terungkap Aksi Kejinya

POLDA JAMBI

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Mengamankan 6 Tersangka Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubdisi

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Sindikat TPPO di Merangin, Kedok Kerja di Malaysia

POLDA JAMBI

Polda Jambi Gelar Sidang Kelulusan Akhir Bakomsus Polri T.A. 2025

Hukum Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Macan Kincay tangkap pelaku perundungan Siswi SMA

Hukum Kriminal

Berbuat Cabul, Warga Kecamatan Air Hitam Di Ringkus Tim Macan Pseko

Berita

4 Kapolres di Jambi Resmi Berganti, Berikut Daftar Namanya !!!

POLDA JAMBI

Kunjungan Kerja Kapolda Jambi di Polres Tebo, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat dan Komitmen Anti Narkoba