Nama Afriansyah Mulai Di Kenal, Dua Baleho Di Sobek Orang Tidak Dikenal Serius Maju Pilkada Tebo, Agus Rubiyanto Daftarkan Diri Di Partai Gerindra Bakal Calon Bupati Tebo, Afriansyah Taaruf Penuhi Undangan Ketua DPP PKB, Taaruf Bersama Bacakada Zona II Sumatera Singgah di Posko Pemenangan Afriansyah Bakal Calon Bupati Tebo, Ini Pesan Ansori Hasan Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo Ansori Hasan,S.Fil.I, Kunjungi Sekretariat IWO Kabupaten Tebo

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Selasa, 8 Agustus 2023 - 14:53 WIB

Belum Mengantongi Izin Pab dan Bar Pegasus Disegel, Siangnya Grand Opening

Infonegerijambi.com, Bungo – Berdirinya Pegasus di kota Muara Bungo tidak saja menyita perhatian perhatian publik namun berbagai pihak menantang dan menolak berdiri nya pegasus tersebut.

Kendatipun didemo oleh aliansi rakyat peduli keadilan dan hukum ( ARPKH ) dan ormas Gempur yang terang – terangan menolak kehadiran Pegasus dikabupaten Bungo , beberpa orang kadis termasuk asisten 1 Setda Bungo siap melakukan penyegelan apabila pegasus dan resto lainnnya yang menyalahi aturan perizinan.

Khawatir akan lepas jabatannya, tadi malam Senin ( 7/08/2023 ) tim satpol PP bersama kantor perizinan melakukan razia dan melakukan penyegelan  Pegasus  dan Lumiere.

“Benar, Tadi malam kami razia ke resto dan Lounge Pegasus dan Lumiere, kami melakukan sudah melakukan penyegelan.” Tutur Kasat pol PP, Khaidir Yusuf yang dibenarkan oleh kadis Perizinan, Ir Syaprizal  ( 08/08/2023).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Aspan Hadiri Acara Yang Digelar Batak Karo

Kami melakukan penyegelan susuai karena terindikasi telah melanggar Perda kabupaten Bungo nomor 05 tahun 2022 tentang  PELANGGARAN PERIZINAN BERUSAHA, Perda nomor : 3 tahun 2021 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINOL, Perda nomor : 9 tahun 2009 tentang Pajak Hiburan, Ujar Khaidir Yusup Menjelaskan.

Pihak manajemen Pegasus membuat pernyataan Tidak menjalankan hiburan malam dengan aktifitas DJ sampai terverifikasinya KBLI  56302 kelab malam, merubah kegiatan restoran sesuai dengan peruntukannya dan menggunakan lampu yang terang ,bersedia mengganti pertunjukan DJ dengan musik lain dan bersedia menyusun dokumen lingkungan

Sedangkan Lumiere milik rofie Jimmy  pun membuat pernyataan tidak akan menyediakan DJ dan bersedia mengganti dengan pertunjukan musik lain.

BACA JUGA :  Resmi Dibuka, Pengunjung Rasakan Keseruan di Timezone

Ditanya sanksi bagi pelaku usaha apabila mengingkari isi pernyataan tersebut, Khaidiri Yusup  yang dibenarkan oleh Syafrizal kaban Perizinan Bungo menegaskan, Sanksinya akan dirlakukakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” tegasnya.

Faktanya hari ini, Selasa (08/08/2023 ) Pegasus tetap melakukan Grand  opening bahkan dihiasi oleh papan bunga ucqpan selamat grand Opening  ,  ditanggapi oleh nya  “Silahkan buka sebab yang tidak dibolehkan itu Pub dan Bar yang menyediakan DJ nya.” imbuhnya sembari menyebutkan bahwa batas jam malam seusai dengan Perda itu adalah jam 12 malam atau jam 00.00 wib.
( Khefin )

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Peduli : Lagi, Kapolres Bersama Bhayangkari Kembali Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Berita

Jelang Pemilu 2024, Polres Kerinci Gelar Pengamanan Kantor Bawaslu Kabupaten Kerinci

Berita

Akhirnya Proses Lidik Dugaan Penyelewengan Dana Desa Oleh Kades Pagar Puding Lama Tebo Naik Ke Tahap Sidik

Bungo

Tidak Mau Disebut Tebang Pilih, Satpol PP Razia Hiburan Malam Dan Kost Di Bungo

Daerah

Tindak Lanjut Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan Hingga ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Ditindak

Berita

Situasi Terkini Penurunan Harga Beras Meringankan Beban Ekonomi di Kabupaten Tebo Menjelang Idul Fitri

Berita

Nekat Menjadi Kurir Sabu, Seorang Remaja Diamankan Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Saat Hendak Bertransaksi

Berita

Masa Jabatan H Aspan ST Berakhir, Kemendagri Surati Ketua DPRD..!!!