Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Kembali Terjadi, Lima Korban Luka Serius

Home / BPJS

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:26 WIB

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

INFONEGERIJAMBI.COM – Beredar informasi yang menyebutkan BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menjamin seluruh penyakit dan hanya mampu menanggung sebagian biaya.

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan kesehatan komprehensif kepada penduduk Indonesia.

 

JKN menjamin ribuan jenis diagnosis penyakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berdasarkan indikasi medis peserta.

 

BPJS Kesehatan juga menjamin biaya perawatan penyakit berbiaya mahal dan perawatan jangka panjang seperti cuci darah, kanker, dan diabetes.

BACA JUGA :  Soal Dugaan Penganiayaan Suku Anak Dalam di Tebo Jambi, Ini Penjelasan Dari PT SKU

 

JKN mencakup seluruh penduduk Indonesia, tanpa batasan usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia, dan tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan untuk pendaftaran.

 

Iuran JKN dihimpun dari seluruh penduduk dan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit, berdasarkan prinsip gotong royong.

 

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia tanpa bergantung pada domisili KTP.

BACA JUGA :  Antisipasi Bencana di Sarolangun: Babinsa Koramil 420-04/Sarolangun Intensifkan Patroli Rutin

 

BPJS Kesehatan bukan kompetitor asuransi swasta, tetapi dapat berkoordinasi untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang komplementer.

 

Masyarakat yang mampu dapat melengkapi JKN dengan asuransi swasta untuk mendapatkan manfaat non-medis tambahan.

 

Keikutsertaan dalam JKN adalah wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

BPJS Kesehatan terbuka untuk bekerja sama dengan asuransi swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

 

 

REDAKSI

 

Share :

Baca Juga

BPJS

Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru