INFONEGERIJAMBI.COM – Beredar informasi yang menyebutkan BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menjamin seluruh penyakit dan hanya mampu menanggung sebagian biaya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan kesehatan komprehensif kepada penduduk Indonesia.
JKN menjamin ribuan jenis diagnosis penyakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berdasarkan indikasi medis peserta.
BPJS Kesehatan juga menjamin biaya perawatan penyakit berbiaya mahal dan perawatan jangka panjang seperti cuci darah, kanker, dan diabetes.
JKN mencakup seluruh penduduk Indonesia, tanpa batasan usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia, dan tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan untuk pendaftaran.
Iuran JKN dihimpun dari seluruh penduduk dan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit, berdasarkan prinsip gotong royong.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia tanpa bergantung pada domisili KTP.
BPJS Kesehatan bukan kompetitor asuransi swasta, tetapi dapat berkoordinasi untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang komplementer.
Masyarakat yang mampu dapat melengkapi JKN dengan asuransi swasta untuk mendapatkan manfaat non-medis tambahan.
Keikutsertaan dalam JKN adalah wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPJS Kesehatan terbuka untuk bekerja sama dengan asuransi swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
REDAKSI