Serap Masukan, Agus-Nazar Temui PKL di simpang Blok E Pencetus Desa Sepakat Bersatu Dukung Agus- Nazar di Pilkada Tebo Arak-Arakan Pagar Puding, masyarakat kompak Menangkan Agus-Nazar Gempur VII Koto, Agus Rubiyanto Kembali Kukuhkan Kordes Di Dua Desa Dihadiri Calon Bupati Agus-Nazar, Keluarga Besar H.Sutriman Santuni Ratusan Anak-Anak Yatim-piatu

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Merangin / POLRES MERANGIN

Jumat, 8 Maret 2024 - 16:03 WIB

Berburu Emas Lewat Lobang Jarum, Lima Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Merangin

Infonegerijambi.com, Merangin – Jambi, Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada diwilayah Kabupaten Merangin, tampaknya tak mengindahkan himbauan terkait larangan aktifitas PETI yang dilakukan oleh Polres Merangin, hal tersebut dibuktikan dengan diamankannya 5 orang pelaku PETI pada hari Rabu (06/03/2024) sekira pukul 13.00 Wib di Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin.

 

Peristiwa tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas PETI “Lobang Jarum” di Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin, berbekal informasi tersebut selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya 5 orang tersangka berhasil diamankan.

 

Adapun identitas kelima orang yang berhasil diamankan tersebut yakni W (28), S (47), W (27), NR (40), dan D (42), Pada saat diamankan turut disita barang bukti berupa 4 (Empat) Buah Karung warna Putih Berisi Pasir, 3 (Tiga) Helai Karpet Warna Merahm, 1 (Satu) Buah Selang Spriral warna Biru, 1 (Satu) Buah Dulang dan saat ini Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di Polres Merangin.

BACA JUGA :  PT APN Diduga Melakukan Land Clearing di Area Buffer TNBD, Petral: Seharusnya Menjadi Zona Konservasi

 

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa untuk Tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin dan masih dilakukan pemeriksaan .

 

“Benar, kita telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI dengan istilah Lubang Jarum tersebut dan kelimanya saat ini masih didalami keterangnnya oleh Penyidik, Sedangkan pengungkapan kasus PETI tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan Illegal yang ada diwilayahnya, oleh karena itu sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku Illegal Mining“. Ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Sholat Tarawih Nabi Muhammad 11 atau 23 Rakaat? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

 

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H pada awak media menambahkan bahwa saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.

 

“Saat ini kelima Tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing sedangkan terhadap kelima Tersangka diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” Ujar Kasubsi.

 

(Humas Polres Merangin)

Share :

Baca Juga

Berita

Breaking News! Pagi ini Gubernur Jambi Melantik Varial Adhi Jadi Pj Bupati Tebo

Daerah

M. Solihin : Tumpukan Produksi Batubara Di IUP PT. BBI, “Yudikatif Harus Bertindak”

Berita

Tim Batak Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin ,Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Berita

Tanggapi Kabar Pergantian Ketua DPD PAN Tanjabtim, Romi : Sebagai Kader Saya Wajib Tunduk Pada Keputusan Partai

Berita

Komplotan Specialis Pencuri Baterai CDC PT. Telkomsel Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

Berita

Pj. Bupati Aspan Cek Warga Terdampak Angin Puting Beliung Di Sungai Rambai

Berita

Pengungkapan Dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan

Berita

Pemdes Bedeng Delapan Salurkan BLT-DD Ke 25 Warga Lansia