Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Bungo / Pemerintahan Desa / Pemkab

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:51 WIB

Berdasarkan Surat Wakil Bupati Bungo Nomor : 400.7.2/594/2024, Akhirnya Kades Padukun Di Nonaktifkan

BUNGO, INFONEGERIJAMBI.COM – Unjuk rasa masyarakat Dusun Pedukun didepan kantor Bupati Senin (13 Agustus 2024) akhirnya membuahkan hasil.

 

Usulan masyarakat dusun pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo meminta kepada bapak wakil bupati Bungo agar datuk rio (kepala desa) Pedukun untuk dinonaktifkan karena dianggap kinerja datuk rio sudah tidak amanah lagi.

 

Akhirnya usulan masyarakat tersebut di pertimbangkan dan di kabulkan oleh wakil bupati bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan dilingkup Pemda Kabupaten Bungi dengan menerbitkan surat yang ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Bungo Nomor : 400.7.2/594/2024 yang ditujukan kepada Camat Tanah Tumbuh Senin (12 Agustus 2024).

BACA JUGA :  Romi - Sudirman Akan Lantik Tim Sukses Kabupaten Merangin dan 25 Tim Sayap

 

Surat tersebut berisikan supaya Datuk Rio Pedukun untuk tidak menjalankan roda pemerintahan desa sampai diterbitkan kebijakan berikutnya dan memerintahkan kepada camat Tanah Tumbuh untuk menarik fasilitas yang dikuasai Rio Pedukun seperti mobil ambulance 1 unit, kendaraan roda dua 1 unit stempel Rio dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan selaku Rio Pedukun.

BACA JUGA :  Pastikan Ternak Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Ulu Imbau Warga Waspada Pencurian Hewan Ternak

 

Untuk jabatan Rio berikutnya camat harus segera menunjuk ASN di wilayah kerjanya untuk menjabat PLH Rio Dusun Pedukun, surat Wakil Bupati ini terbit berdasarkan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 Ayat 2 dan Notula Rapat Mediasi Tuntutan Usulan Pemberhentian Rio Dusun Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Tanggal 12 Agusutus 2024.**

Share :

Baca Juga

Berita

Akhirnya Proses Lidik Dugaan Penyelewengan Dana Desa Oleh Kades Pagar Puding Lama Tebo Naik Ke Tahap Sidik

Bungo

Perkuat Sinergi antar Institusi, Dandim Pungky Sambangi Kejari Bungo di Hari Pertama Dinas

Bungo

TNI Sahabat Anak, Kodim 0416/Bute Kenalkan Dunia Militer kepada TK Xaverius

Bungo

Kodim 0416/Bute Gelar Tradisi Penyambutan Dandim Baru Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto

Bungo

Skandal Perselingkuhan Kades di Dusun Empelu, Bungo: Fakta dan Dampaknya

Bungo

Diduga Tak Terima Diliput, Manajer PEGASUS Bentak Wartawan

Bungo

Kodim 0416/Bute Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-79 Persit

Bungo

Kodim 0416/Bute Bersama Polres Bungo Bagikan Takjil Gratis, Pererat Sinergitas dan Kebersamaan di Bulan Ramadhan