Matangkan Dukungan, Cawabup Nazar Efendi Keliling Diwilayah Kecamatan Rimbo Ilir Silaturahmi Dengan Warga Mekar Kencana Ketua DPD PKS Tebo, Yuhanas: Basis Harus Menang Telak Kompak Menangkan ARB-Nazar, Warga Desa Sari Mulya Taruh Harapan Untuk Pembangunan Kab Tebo Aksi Damai Aliansi Masyarakat Cinta Damai Berlangsung Aman di Kantor Bawaslu Tebo Gulai Kepala Kambing, Bukti All Out Warga Singalang Ulu Desa Dalai Rajo Dukung Agus-Nazar

Home / Berita / Daerah / DPRD / Kontroversi / Tebo

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:15 WIB

Beredar Video Waka DPRD Tebo Lagi Bersenang-senang di Jakarta, Lambannya Proses Eksekusi oleh Kejari Tebo Disorot

Infonegerijambi.com, TEBO – Terpidana kasus penebangan hutan yakni Waka DPRD Tebo Syamsurizal belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tebo. Meski perkara kasasinya sudah diputus oleh Mahkamah Agung pada 24 Januari lalu, Syamsurizal masih bebas dari jerat hukum.

 

Bahkan baru-baru ini diperoleh rekaman video yang mempertontonkan Waka DPRD Tebo tersebut sedang enjoy karaokean bersama kolega-koleganya di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta. Salah satunya adalah terpidana korupsi, Paud Syakarin.

 

Kalau berdasarkan pengakuan Setwan DPRD Tebo, Arif saat dikonfirmasi. Syamsurizal atau akbrab disapa Iday, dia sebut sedang ada agenda ke Kemendagri, Arif tak merinci lebih lanjut soal agenda Iday tersebut.

 

“Masih ngantor, kebetulan aja hari ini beliau tidak hadir karena lagi di Jakarta. Ada agenda ke Kemendagri,” ujar Setwan DPRD Tebo Arif, Selasa 28 Mei 2024.

 

Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo pun menanggapi miris hal tersebut. Dia mempertanyakan bagaimana bisa seorang terpidana yang kasusnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung melenggang bebas, dan tak kunjung dieksekusi oleh Kejari Tebo?

BACA JUGA :  Penyerahan SK CPNS dan Pengangkatan PNS dari Formasi STTD di BKPSDM Tanjab Barat

 

Dia pun menduga bahwa ada kongkalingkong antara Syamsurizal dengan pihak Kejari Tebo, mengingat sudah 4 bulan sejak kasus Iday diputus oleh MA. Namun Kejari Tebo tak kunjung lakukan eksekusi terhadap wakil rakyat terpidana pembalakan hutan itu.

 

“Inikan jadi tanda tanya besar dalam penegakan hukum kita. Kok bisa gitu, ada apa dengan Syamsurizal dengan Kejari Tebo? Pokoknya kita mendesak agar Syamsurizal segera dieksekusi sesuai dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hadi Prabowo.

 

Sekjen DPP LSM Mappan itu juga bilang, kalau proses eksekusi ini terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan. Maka pihaknya akan segera aksi ke Kantor Kejaksaan Agung guna meninta agar Kejagung mengambil tindakan investigasi secara menyeluruh terhadap Kajari Tebo.

 

“Kita LSM Mappan menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

BACA JUGA :  Rapat Forkopimda Se-Provinsi Jambi, H. Aspan Paparkan Sejumlah Penanganan Konflik

 

Berikut amar petikan putusan Nomor 99 K/Pid.Sus-LH/2024 atas kasus Iday yang diperoleh awak media;

 

1. Menyatakan terdakwa Syamsu Rizal, S.E., M.Si., alias Iday bin H Arahman Somad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang menyuruh melakukan tindak penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

“Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu 24 Januari 2024,” sebagaimana dikutip dari petikan putusan.***

Share :

Baca Juga

Berita

Tokoh Pemuda Kecamatan VII Koto Ini Nyatakan Dukungan Kuat Kepada Afriansyah Bakal Calon Bupati Tebo, Ini Alasannya

Berita

Cuaca Panas, Bolehkah Mandi Saat Tubuh Masih Berkeringat ?

Berita

Buronan Specialis Curanmor Dan Bongkar Rumah Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Dan Unit Reskrim Polsek Tabir

Berita

PSSI Upayakan Ivar Jenner Bisa Main di Indonesia vs Australia

Berita

Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Pengamanan Tablig Akbar bersama Ustadz Habib Ahmad Alhabsy di Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo

Berita

Pj. Bupati Aspan Merotasi Eselon III

Berita

Jalin Komunikasi dan Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kapolres Tebo Gelar Coffee Morning

Berita

Bunda Paud Desa se-Kabupaten Merangin Dikukuhkan, Pj Bupati : Semoga Dapat Bersinergi dan Berkolaborasi Dengan Pemdes