Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / DPRD / Kontroversi / Tebo

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:15 WIB

Beredar Video Waka DPRD Tebo Lagi Bersenang-senang di Jakarta, Lambannya Proses Eksekusi oleh Kejari Tebo Disorot

Infonegerijambi.com, TEBO – Terpidana kasus penebangan hutan yakni Waka DPRD Tebo Syamsurizal belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tebo. Meski perkara kasasinya sudah diputus oleh Mahkamah Agung pada 24 Januari lalu, Syamsurizal masih bebas dari jerat hukum.

 

Bahkan baru-baru ini diperoleh rekaman video yang mempertontonkan Waka DPRD Tebo tersebut sedang enjoy karaokean bersama kolega-koleganya di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta. Salah satunya adalah terpidana korupsi, Paud Syakarin.

 

Kalau berdasarkan pengakuan Setwan DPRD Tebo, Arif saat dikonfirmasi. Syamsurizal atau akbrab disapa Iday, dia sebut sedang ada agenda ke Kemendagri, Arif tak merinci lebih lanjut soal agenda Iday tersebut.

 

“Masih ngantor, kebetulan aja hari ini beliau tidak hadir karena lagi di Jakarta. Ada agenda ke Kemendagri,” ujar Setwan DPRD Tebo Arif, Selasa 28 Mei 2024.

 

Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo pun menanggapi miris hal tersebut. Dia mempertanyakan bagaimana bisa seorang terpidana yang kasusnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung melenggang bebas, dan tak kunjung dieksekusi oleh Kejari Tebo?

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bersama Warga Gotong Royong Dalam Pembangunan RTLH di Desa Malako Intan

 

Dia pun menduga bahwa ada kongkalingkong antara Syamsurizal dengan pihak Kejari Tebo, mengingat sudah 4 bulan sejak kasus Iday diputus oleh MA. Namun Kejari Tebo tak kunjung lakukan eksekusi terhadap wakil rakyat terpidana pembalakan hutan itu.

 

“Inikan jadi tanda tanya besar dalam penegakan hukum kita. Kok bisa gitu, ada apa dengan Syamsurizal dengan Kejari Tebo? Pokoknya kita mendesak agar Syamsurizal segera dieksekusi sesuai dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hadi Prabowo.

 

Sekjen DPP LSM Mappan itu juga bilang, kalau proses eksekusi ini terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan. Maka pihaknya akan segera aksi ke Kantor Kejaksaan Agung guna meninta agar Kejagung mengambil tindakan investigasi secara menyeluruh terhadap Kajari Tebo.

 

“Kita LSM Mappan menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

BACA JUGA :  Fraksi Nasdem DPRD Tebo Desak TAPD Transparan Soal Efisiensi Anggaran

 

Berikut amar petikan putusan Nomor 99 K/Pid.Sus-LH/2024 atas kasus Iday yang diperoleh awak media;

 

1. Menyatakan terdakwa Syamsu Rizal, S.E., M.Si., alias Iday bin H Arahman Somad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang menyuruh melakukan tindak penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

“Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu 24 Januari 2024,” sebagaimana dikutip dari petikan putusan.***

Share :

Baca Juga

Berita

Merayakan 78 Tahun Pengabdian: Polres Tebo Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara

Berita

LSM Mappan Bakal Laporkan Kejari Tebo ke Kejagung, Ini Masalahnya

Tebo

Pawai pembangunan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Kab.Tebo meria

Tebo

Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Resmi Dibentuk di Kabupaten Tebo

Batanghari

Seorang Ibu di Tebo Melahirkan Bayi Kembar Empat di RS Mitra Medika Batanghari

Berita

Ini Profil Mbah Benu Sosok Pemimpin Jamaah Aolia, Ternyata Pernah Jadi Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM Tapi Keluar karena Alasan Ini

Berita

Polisi Terus Garap Perkara Penyebaran Video Hasan Jalil, Baru Enam Saksi Yang di Periksa SAT Reskrim

Merangin

Dalam Satu Malam Polres Merangin Ungkap Dua Kasus Narkotika