Wujudkan Swasembada Pangan, Kodim 0416/Bute Ikuti Penanaman Padi Serentak Provinsi Jambi Pemkab Sarolangun Turunkan Tim Teknis Tinjau Kerusakan Jalan di Desa Bangun Jayo Penjabat Sekda Tebo Hadiri Rakorwil P2DD 2025 di Kantor BI Jambi IPPAT Kota Surakarta Resmi Dilantik dan Dikukuhkan: Siap Berkarya dan Bersinergi Peringati Hari Kartini, Ketua DPRD Tebo Ajak Perempuan Terus Berkontribusi untuk Daerah

Home / Nasional / PLN

Sabtu, 21 Desember 2024 - 03:00 WIB

Berlaku 1 Januari 2025, Cek Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12%

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu komponen yang akan terdampak oleh kenaikan PPN ini adalah tarif listrik, namun kenaikan tidak berlaku untuk seluruh golongan pelanggan listrik.

 

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan kepada sekitar 400 ribu pelanggan PLN dengan daya listrik di atas 6.600 volt-ampere (VA). “PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ujar Darmawan dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

BACA JUGA :  Rusak Kebun Kulit manis dan Kopi Warga, Sekdes Air Liki Baru Dilaporkan

 

Sebaliknya, pelanggan dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA akan dibebaskan dari PPN 12%. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA.

 

Diskon tersebut diberikan kepada sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga PLN. Dari jumlah tersebut, 24,6 juta pelanggan merupakan pengguna daya 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

BACA JUGA :  Berhasil Kembangkan Kasus, Satnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya

 

Kebijakan diskon listrik ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. “Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami sebanyak 84 juta, 97% mendapatkan diskon 50%,” kata Darmawan.

 

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang paling membutuhkan, terutama kelompok pelanggan dengan daya rendah. Pemerintah juga memastikan bahwa kenaikan PPN pada tarif listrik tidak akan membebani mayoritas pelanggan rumah tangga.

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan yang lebih terukur dan berkeadilan.

 

Sumber Kompas TV

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolri Minta Jajaran Pastikan Malam Takbiran – Salat id Khusyuk dan Aman

Nasional

Presiden Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini

Nasional

Dukung Target Swasembada Pangan Nasional, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi Dengan _Skill_ dan Program Pertanian Yang Melibatkan Masyarakat

KOMPOLNAS RI

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

Daerah

Komisi III DPRD Merangin Gelar Hearing dengan PLN ULP Bangko, Bahas Peningkatan Pelayanan Selama Ramadan dan Idul Fitri

Berita

Bahaya Asap Rokok Pada Tumbuh Kembang Anak, Bisa Pengaruhi Psikologis

Berita

Tata Cara Sholat Taubat Dan Bacaan Do’a Lengkap nya

Nasional

Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun