Aliansi Pemuda Tebo Surati Kejari, Tuntut Kejelasan Kasus PPPK dan Dana Bantuan Siswa Perkuat Sinergi Desa, Rakerda APDESI Provinsi Digelar di Tebo DPRD Tebo Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2025 dan RPJMD 2025–2029 Anggaran Alkes RSUD Ahmad Ripin Capai Rp14,8 Miliar, Dewan dan Dinkes Bungkam Kejari Tebo Dalami Kasus Pasar Tanjung Bungur, Geledah Rumah Tersangka Edy Sofyan

Home / Daerah / Merangin / Pemkab

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:21 WIB

Bupati H M Syukur : Mobil Dinas Bukan Mobil Pribadi

MERANGIN – Mobil dinas bukan mobil pribadi. Mobil dinas hanya digunakan untuk membantu kelancaran melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepada bapak dan ibu para pejabat Pemkab Merangin.

 

Mobil dinas Pemkab Merangin yang jumlahnya mencapai 385 unit itu, untuk memudahkan kegiatan-kegiatan bapak dan ibu sekalian ke lapangan dan sebagainya, sehingga peruntukannya benar-benar kegiatan kedinasan, bukan kegiatan pribadi.

 

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, pada acara penertiban kendaraan dinas dan pemasangan stiker Pemkab Merangin di masing-masing kendaraan dinas, di jalur dua depan Kantor Dinas Kominfo Merangin, Rabu (25/3).

 

‘’Kecuali, bapak dan ibu berada di lingkungan kecamaan atau di masyarakat, terjadi sesuatu hal terhadap masyarakat, orang sakit dan segala macam masalah lainnya, mobil dinas itu bisa gunakan,’’ujar Bupati dibenarkan Wabup H A Khafid Moein.

 

Dicontohkan bupati, di Jangkat ada orang kecelakaan (mudah-mudahan tidak terjadi), ternyata ambulannya tidak berada di tempat dan tidak ada fasilitas, bapak dan ibu bisa menggunakan mobi dinas itu untuk membawa orang sakit ke rumah sakit.

BACA JUGA :  Bentak Dan Usir Wartawan, Oknum Manajemen PEGASUS Bakal Dipolisikan

 

Mobil dinas lanjut bupati, tidak boleh untuk mengangkut sawit, tidak boleh untuk membawa kentang, tidak boleh untuk melansir minyak, apapun alasannya tetap tidak boleh untuk kebutuhan itu.

 

Pada kesempatan itu bupati menekankan empat poin penting yang harus menjadi perhatian para pejabat pemakai mobil dinas. Pertama bupati berpesan, pajak mobil dinas harus dibayarkan, mobil dinas yang dipakai wajib dirawat dengan baik.

 

Selain itu mobil dinas yang dipakai, wajib diberi stiker Pemkab Merangin dan mobil dinas yang tidak aktif di Organisasi Perangkat Daerah tolong diserahkan ke Bagian Asset Pemkab Merangin.

 

Bupati juga minta betul kepada para pejabat dan para pensiunan ASN, untuk mengembalikan mobil dinas atau motor dinasnya. Bupati ucapkan terimakasih atas pengabdian dan kerjakerasnya untuk Merangin.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Tebo Tindak Tegas Balap Liar Dan Knalpot Blong

 

Dari sekian banyak mobil dinas tersebut, bupati menilai hanya sebagian yang dirawat dengan rapi dan bersih, selebihnya masih berantakan dan kurang terawat. ‘’Jangan mentang-mentang ini mobil negara mobil Pemerintah jadi semaunya saja,’’tegas Bupati.

 

Sementara itu Wabup Merangin H A Khafid Moein minta para pejabat yang memegang kendaraan dinas, untuk menertipkan plat kendaraan dinasnya. ‘’Ada urutan nomor mulai dari plat BH 1 F, BH 2 F dan seterusnya,’’terang Wabup.

 

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin Masyhuri menjelaskan, sekarang ini ada sebanyak 167 unit kendaraan dinas roda empat yang aktif.

 

‘’Jadi kendaraan dinas yang hadir di jalu dua sekarang ini ada sebanyak 102 unit dan 65 unit lagi belum hadir dengan berbagai alasan dan kendala. Semua kendaraan dinas itu akan diberi stiker Pemkab Merangin,’’terang Masyhuri.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang Dinding Kandang Kambing

Berita

Ketua Tim Srikandi Terus Lakukan Sosialisasi Pemenangan Dilla – Muslimin, Keseluruh Wilayah Tanjab Timur

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Telah Mengidentifikasi Belasan Orang Diduga Pelaku Perusakan Kantor Gubernur

Berita

PJ Bupati Tebo Buka Kongres Luar Biasa ( KLB ) PSSI ASKAB Tebo

KODIM 0416 BUTE

Ibu Hamil dan Balita di Tebo Dapat Makanan Bergizi Gratis dari TNI

IKATAN WARTAWAN ONLINE

Wartawan Tebo Kecewa, Kecam Larangan Liputan oleh Sekda

Daerah

Tiga Pelaku Penjualan Sisik Trenggiling Ditangkap Polresta Jambi

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Percepat Pembangunan Infrastruktur di Desa Teluk Kuali