JAMBI – Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, SE.MM, didampingi oleh Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Dr. Sindi, SH, MH, menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tebo tahun anggaran 2024 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam acara tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tebo atas LKPD tahun 2024. Raihan ini menandai pencapaian kesepuluh kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Tebo dalam memperoleh opini WTP sejak tahun 2015.
Bupati Agus Rubiyanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam pengelolaan keuangan daerah. Beliau menekankan pentingnya mempertahankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pejabat Sekda, Dr. Sindi, menambahkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah. Beliau juga mengingatkan bahwa meskipun telah meraih opini WTP, masih terdapat beberapa catatan dari BPK yang perlu ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, SE, M.Si, AK, CA, CFrA, CPA, CSFA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa opini WTP merupakan indikator penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Beliau mendorong Pemerintah Kabupaten Tebo untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan demi perbaikan berkelanjutan.
Meskipun meraih opini WTP, Pemerintah Kabupaten Tebo tetap dihadapkan pada tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pada akhir tahun 2024, Pemkab Tebo mengalami defisit anggaran sebesar Rp 23 miliar yang menyebabkan penundaan pembayaran kegiatan di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tahun 2025. Defisit ini disebabkan oleh penerimaan yang tidak sepenuhnya terealisasi, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 13 miliar, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) sebesar Rp 9 miliar, dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 15 miliar.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Romi Candra, menjelaskan bahwa penundaan pembayaran ini berdampak pada berbagai proyek, terutama yang terkait dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang mencatat tunda bayar tertinggi sebesar Rp 21 miliar. Beliau menegaskan bahwa Pemkab Tebo akan menjadwalkan kembali pembayaran tersebut pada tahun 2025 dan berupaya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mengatasi kendala serupa di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Tebo berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Langkah-langkah strategis akan diambil untuk mengatasi tantangan fiskal yang ada, termasuk optimalisasi penerimaan daerah dan efisiensi belanja, guna memastikan stabilitas keuangan dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Tebo.
Andrey ( Salpandri )