Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Daerah / Pemkab / Tebo

Senin, 3 Maret 2025 - 20:52 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Pimpin Apel Perdana Usai Retret

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE MM

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE MM

TEBO – Hari pertama masuk kantor setelah menjalani retret selama delapan hari, Bupati Tebo Agus Rubiyanto bersama Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi langsung memimpin apel perdana di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Tebo, Senin (03/03/2025).

 

Dalam arahannya, Agus Rubiyanto menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat struktural harus segera menjalankan visi dan misi kepemimpinannya bersama Nazar Efendi. “Visi misi kami berdua harus mulai dijalankan tahun ini,” ujarnya di hadapan peserta apel.

 

Agus Rubiyanto juga menyampaikan bahwa sejak dilantik pada 20 Februari 2025, mereka memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat untuk merealisasikan janji kampanye. “Beban kami kepada masyarakat, saya tidak memiliki beban dengan pengusaha dan lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tak Dengarkan Arahan prabowo, PAC Gerindra VII Koto Ilir Dukung Agus-Nazar

 

Ia mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mengikuti arahan bupati dan wakil bupati serta memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi dalam kegiatan aparatur sipil negara (ASN). Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, seluruh aktivitas ASN harus diketahui oleh bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA :  Geruduk Polres Merangin, Ini 5 Protes Mahasiswa dan Pemuda

 

Dalam hal perjalanan dinas, Agus Rubiyanto menjelaskan bahwa Surat Perintah Tugas (SPT) harus ditandatangani oleh bupati. Jika berhalangan, maka akan ditandatangani wakil bupati, dan jika keduanya tidak berada di tempat, maka Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan menandatangani.

 

Dengan arahan tersebut, Agus Rubiyanto berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tebo dapat bekerja lebih efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.***

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Dilla – Muslimin Dipercaya Sukses Asal Menerapkan Gaya dan Strategi Membangun Abdullah Hich

Berita

Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi

Politik

Dukungan Penuh, Dari Pulung Rejo Siap Hantarkan Agus-Nazar Untuk Bupati Tebo

Pemkab

Pj Bupati Tebo, H. Varial Adhi Putra, menghadiri peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-102

Daerah

Bupati Tebo Sampaikan Pidato Perdana dalam Rapat Paripurna DPRD

POLRES TEBO

Kapolsek VII Koto Ilir menghadiri musyawarah desa tentang Penetapan APBD Desa perubahan Desa Balai Rajo Kec. VII Ilir

Berita

BREAKING NEWS, GEGER, PENEMUAN MAYAT PARUH BAYA DIMERANGIN

Politik

Puluhan koordinator Relawan Srikandi Di Dua Kelurahan Nipah Panjang Siap Hantarkan Dilla – Muslimin Jadi Bupati Tanjab Timur