Persiapan Menjelang Kunjungan Wasev TMMD: Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Percepat Prioritas Pembangunan di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Tangga Kandang Kambing di Desa Teluk Kuali Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Mengecat RTLH di Bulan Ramadhan Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Home / Daerah / Pemkab / Tebo

Senin, 3 Maret 2025 - 20:52 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Pimpin Apel Perdana Usai Retret

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE MM

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE MM

TEBO – Hari pertama masuk kantor setelah menjalani retret selama delapan hari, Bupati Tebo Agus Rubiyanto bersama Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi langsung memimpin apel perdana di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Tebo, Senin (03/03/2025).

 

Dalam arahannya, Agus Rubiyanto menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat struktural harus segera menjalankan visi dan misi kepemimpinannya bersama Nazar Efendi. “Visi misi kami berdua harus mulai dijalankan tahun ini,” ujarnya di hadapan peserta apel.

 

Agus Rubiyanto juga menyampaikan bahwa sejak dilantik pada 20 Februari 2025, mereka memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat untuk merealisasikan janji kampanye. “Beban kami kepada masyarakat, saya tidak memiliki beban dengan pengusaha dan lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Terkait Pengelolaan Keuangan Desa Sungai Sayang, Pernyataan Kades Dan Sekdes Diduga Tidak Singkron

 

Ia mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mengikuti arahan bupati dan wakil bupati serta memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi dalam kegiatan aparatur sipil negara (ASN). Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, seluruh aktivitas ASN harus diketahui oleh bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA :  BPTD Kelas IIA Jambi Lakukan Optimalisasi Terminal Tipe A Alam Barajo Untuk Angkutan Nataru

 

Dalam hal perjalanan dinas, Agus Rubiyanto menjelaskan bahwa Surat Perintah Tugas (SPT) harus ditandatangani oleh bupati. Jika berhalangan, maka akan ditandatangani wakil bupati, dan jika keduanya tidak berada di tempat, maka Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan menandatangani.

 

Dengan arahan tersebut, Agus Rubiyanto berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tebo dapat bekerja lebih efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Akibat Jalan Rusak Parah, Ibu Hamil Di Merangin Jambi Hampir Melahirkan Di Jalan Berlumpur

Tebo

Pjs Gubernur Sudirman Apresiasi Kesiapan Pemkab Tebo Jelang Pilkada Serentak 2024

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute dan Warga Goro Bikin Pintu Ruang Kelas MI Nurul Falah

Berita

PERJALANAN “JERAT ZIKIR”

Tebo

Didampingi Ahli Waris, Permohonan Maaf Agus Rubiyanto di Terima LAMJ Tebo

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Rehabilitasi MCK MI Nurul Falah Teluk Kuali

Berita

Kopolsek Muara Tabir dan Jajaran Kembali Memberikan Sembako kepada Masyakarat Muaro Tebir yang membutuhkan

Kota Jambi

Irjen Rusdi Hartono Buka Lomba dan Pameran Seni Burung Berkicau Piala Kapolda Jambi