Infonegerijambi.com, Merangin – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil membekuk pelaku specialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan bongkar rumah di wilayah Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Tercatat pelaku telah beraksi sebanyak 3 kali melakukan pencurian sepeda motor dan 2 kali pencurian didalam rumah diwilayah Rantau Panjang.
Peristwa penangkapan tersebut bermula pada hari Selasa (24/10/2023) sekira pukul 17.30 WIB, dimana Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka SF (28) Als SAFUIK yang sudah lama dicari. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tabir untuk bersama-sama melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 Wib Tersangka berhasil dibekuk saat sedang berada dilapangan Semayo Rantau Panjang Tabir.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH mengatakan pengungkapan ini merupakan kerja keras anggota dilapangan yang sudah melakukan penyelidikan terhadap tersangka cukup lama, mengingat tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tabir sehingga anggota kita masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain.
“Tersangka yang kita amankan adalah SF Alias SAFUIK (28) yang merupakan warga Kelurahan Kampung Baru Rt.02 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Tersangka sendiri merupakan specialis Curanmor dan bongkar rumah yang sudah melakukan aksinya beberapa kali diwilayah Tabir, untuk saat ini Tersangka kita serahkan ke Polsek Tabir untuk dilakukan pengembangan mengingat semua TKP berada diwilayah hukum Polsek Tabir,” ujar Kasat Reskrim saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/10/2023).
Sementara itu Kapolsek Tabir IPTU Adha Tristanto, S.H.,M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut dan menerangkan bahwa saat ini Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Tabir guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, Polsek Tabir dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah berhasil mengamankan Tersangka specialis curanmor dan bongkar rumah diwilayah Tabir, untuk saat ini Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Tabir guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, mengingat TKP nya lebih dari satu,” Ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui fakta bahwa Tersangka pada saat melakukan aksinya dibantu oleh rekanya yang lain, yang sekarang masih dalam pengembangan oleh penyidik, sedangkan untuk motifnya sendiri karena terdesak keperluan ekonomi. Sedangkan terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Adean Mustafa