Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kejaksaan Negeri / Tanjab Timur

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:14 WIB

Cabjari Nipah Panjang Kembali Menahan 1 Orang Terduga Korupsi MAN 2 Tanjab Timur

TANJABTIM, INFONEGERIJAMBI.COM – Pada hari ini Rabu 24 Juli 2024  tim penyidik Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah panjang

telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka A selaku direktur CV Putera Bersaudara terkait dugaan korupsi pembangunan gedung ruang Kelas Baru sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim.

 

Tersangka A memenuhi Panggilan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dengan didampingi oleh penasehat hukum.

 

Usai Tersangka A dilakukan pemeriksaan, Langsung Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Nipah Panjang  melakukan penahanan terhadap Tersangka A. Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan

Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur

Tahun Anggaran 2022.

 

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yoyok Satrio SH. MH Menjelaskan.

BACA JUGA :  Mundurnya Saniatul Calon Wakil Gubernur, Romi Pastikan Tetap Maju Bersama Tokoh Baru

Sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 (tujuh belas) orang saksi dan

2 (dua) orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi untuk menjadi acuan kami dalam penetapkan tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Di Nipah Panjang. Atas perbuatan tersangka yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.669.538.459,00 (Dua miliar

enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima

puluh sembilan rupiah), berdasarkan penghitungan oleh auditor BPKP Provinsi Jambi.

 

Kemudian tersangka A dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rumah tahanan Narkotika kls II B Muara Sabak.

BACA JUGA :  AYAH KABUR, DUA BOCAH RAWAT IBU ODGJ

 

Kepala cabang Kejari Tanjab Timur Yoyok Satrio menjelaskan

Bahwa tersangka A dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.**

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Tersangka Korupsi Bank BNI, Jaksa Tahan Direktur Utama dan Mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari

Berita

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Kecamatan Rimbo Bujang

Berita

Usai Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Ittihad, Pj Bupati Varial Adhi putra Gelar Open House di Rumdis Bupati Tebo

Daerah

Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi dan Ketua Penggerak PKK Kabupaten Tebo Nurchasanah Hadiri Buka Bersama HIMPAUDI

Politik

Demi Kemenangan Agus-Nazar Masyarakat Rela Datang Walaupun Acaranya Digelar Malam Hari

Daerah

Akibat Jalan Rusak Parah, Ibu Hamil Di Merangin Jambi Hampir Melahirkan Di Jalan Berlumpur

Politik

Antusias Emak-emak sangat mengharukan Silaturahmi Bersama Anita Gusti Syafrina Agus Rubiyanto

Batanghari

Wabup Bakhtiar Buka Bimtek KHA Untuk Wujudkan KLA di Batang Hari