BERITA TANJAB TIMUR – Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.
Pengertian CSR dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut.
“Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”
Yang menjadi sorotan publik CSR Petro China dan Skk migas melalui pokmas Wono Sari dengan tujuan pelestarian Hutan dengan penanaman kayu jelutung, tampak lokasi ada penanaman kelapa sawit yang sepertinya dilakukan oleh kelompok Masarakat Desa Jati Mulyo kecamatan Dendang kabupaten Tanjung Jabung Timur, sa’at diwawancarai oleh awak media beberapa hari yang lalau, mengatakan, bahawa tanaman kelapa sawit yang terlitah itu bukan kelomponya yang menanam, bahkan ungkap nya akan mencabut tanaman sawit tersebut. Ungkap anggota pokmas.
Berbeda dengan ucapan kepala desa Jati Mulyo sa’at dijumpai dikantor desa oleh awak media 11/12/2024, Kades mengatakan sudah menghimbau kepada Masyrakat yang tergabung,
“Saya sudah sampaikan bahawa kegitan itu tidak boleh menanam sawit karna itu CSR Pentro China adalah penanam kayu jelutung.
Namun ya Masarakat payah juga Bang, karna banyak yang lain menanam sawit, Warga saya itu cuma berpa lah luas lahan nya,satu orang itu tidak sampai dua hektar, sementara yang ratusan hekatar banyak yang nota bene sama – sama dilarang tanam.sawit, kalau terkait dana nya saya kurang paham berapa karana lansung kekelompok Tani.
Disinggung dimana kantor Pokmas Wono Sari kedes mengatakan kelompo tersebut tidak memiliki kantor. (SLM)