MERANGIN – Kinerja Satresnarkoba Polres Merangin patut di acungi jempol, Pasalnya dalam satu malam berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu .
Pengungkapan dua kasus ini tak lepas dari peran kasatreskoba AKP REZI DARWIS, SH, MM yang dilakukan di dua tempat berbeda, Jumat (14/02).
Pengungkapan pertama terjadi didepan biliar star, kelurahan pematang kandis, sekira pukul 21.00 WIB tim opsnal satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial (YI) setelah kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat bruto 0,12 gram, empat plastik kosong, satu pirek kaca, satu kotak rokok merek Esse, satu tas merek Gucci warna hitam, satu unit handphone Oppo, satu takaran yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam.
Tak berhenti disitu tim opsnal juga melakukan pengembangan lebih lanjut, Berdasarkan informasi dari tersangka yang telah diamankan, tim mendapatkan petunjuk mengenai penyalahgunaan narkotika lainnya di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.
Sekira pukul 22.15 WIB, Tim Opsnal bergerak cepat ke lokasi dan menemukan seorang pria yang dicurigai sesuai dengan informasi yang diperoleh. Tepatnya pukul 23.30 WIB, tim mengamankan seorang pria berinisial (AB) di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram, dua plastik bening kosong berukuran sedang, satu dompet kecil, satu unit handphone Oppo A78, 12 plastik bening kosong berukuran kecil, satu potongan voucher IM3, satu lembar kertas putih, satu sendok takar yang terbuat dari kertas, serta satu senjata tajam jenis pisau.
“Kami akan terus meningkatkan penyelidikan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kasat Narkoba AKP Rezi Darwis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara (AB) juga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
” Dua pelaku kita jerat dengan pasal 114, dan pasal 112 UU no 35 tahun 2009,Dan terancam dengan hukuman di atas lima tahun,” Tegas Kasat Narkoba.***