Nama Afriansyah Mulai Di Kenal, Dua Baleho Di Sobek Orang Tidak Dikenal Serius Maju Pilkada Tebo, Agus Rubiyanto Daftarkan Diri Di Partai Gerindra Bakal Calon Bupati Tebo, Afriansyah Taaruf Penuhi Undangan Ketua DPP PKB, Taaruf Bersama Bacakada Zona II Sumatera Singgah di Posko Pemenangan Afriansyah Bakal Calon Bupati Tebo, Ini Pesan Ansori Hasan Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo Ansori Hasan,S.Fil.I, Kunjungi Sekretariat IWO Kabupaten Tebo

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Merangin / POLRES MERANGIN

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:07 WIB

Dari Pengembangan Kasus, Polres Merangin Bekuk Penadah Curanmor

Infonegerijambi.com, MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Merangin berhasil mengungkap jaringan pelaku Curanmor antar kabupaten yang selama ini sangat meresahkan masyarakat Merangin.

 

Peristiwa tersebut bermula dengan diamankannya dua orang yang diduga sebagai pelaku Curanmor pada Rabu (21/02/2024) sekira pukul 08.00 Wib dibelakang Bank BNI Cabang Bangko.

 

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku Curanmor yakni Tersangka AJ Alias AZWAR (28) warga Desa Ting Ting Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dan seorang rekannya yakni SM Alias MUD (38) yang juga warga Desa Tingting. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan pendalaman atas keterangan kedua tersangka yang diamankan tersebut.

 

Berdasarkan keterangan dari Tersangka AJ Alias AZWAR yang juga merupakan seorang Residivis yang baru saja bebas, bahwasanya yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) dibeberapa tempat yang ada diwilayah Kabupaten Merangin.

 

Berbekal informasi tersebut selanjutnya Kapolres Merangin, langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan pengembangan dan pengecekan terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang masuk ke Polres Merangin.

BACA JUGA :  Tiga Putra-Putri Tanjab Barat Lulus Masuk Taruna STTD Tahun 2023

 

“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim dan anggotanya untuk melakukan pengembangan dan pengecekan atas informasi tersebut dan tentunya akan kita kroscek terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang masuk ke Polres Merangin, karena tidak tertutup kemungkinan kedua tersangka yang kita amankan tersebut sudah beberapa kali melakukan aksinya diwilayah Merangin”. Ujar Kapolres.

 

Setelah dilakukan pengembangan yang berdasarkan keterangan Tersangka, akhirnya Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TYAB Alias BOWO (53) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

 

Bowo diduga sebagai Penampung hasil curian dari tersangka, dan pada saat diamankan turut disita barang bukti berupa sepeda motor R2 dengan Merk Yamaha N MAX warna Hitam, dengan nomor Polisi KT 5971 OM. Nomor Mesin G3E4E-0260927 dan Nomor Rangka MH3SG3120GK174572.

 

Dari hasil penelusuran dilapangan didapat petunjuk bahwasanya sepeda motor R2 dengan Merk Yamaha N MAX warna Hitam, dengan nomor Polisi KT 5971 OM. Nomor Mesin G3E4E-0260927 dan Nomor Rangka MH3SG3120GK174572, merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban Sdri GUSPRILLA ROZA, pada hari Rabu Tanggal (24/01/2024) Sekira Pukul 01:16 Wib, dirumahnya yang terletak di Perumahan Permata Hijau RT.021/007 Blok A no.5, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Tim Reskrim Polsek Mersam Amankan pelaku dugaan Pengancaman

 

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menyebutkan, bahwasanya masih ada beberapa TKP pencurian R2 yang dilakukan oleh Tersangka yang saat ini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim.

 

“Ya, ada beberapa TKP Curanmor yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Merangin, yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota dilapangan, dan semoga saja semua dapat terungkap termasuk jaringan lain yang berkemungkinan melakukan aksinya di wilayah merangin dan terhadap para Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” sebut Ruly.***

Share :

Baca Juga

Bungo

Kuasa Hukum Azroni Cs Serahkan Berkas Tambahan Ke Penyidik Polres Bungo

Berita

PUISI 1 Aku Terima Akad-Nya Oleh Alhendra Dy

Berita

Polres Tebo Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan : Komitmen untuk Mengenang Jasa Pahlawan

Berita

1000 Tanda Tangan Masyarakat Tolak Pergeseran Tapal Batas Tanjab Barat

Berita

Pemerintah Desa Bedeng 8 Bagikan BLT Tahap Ketiga

Bungo

Ketum BPC Hipmi Bungo David Muhammad Iqbal Angkat Bicara ‘Sanksi SPBU 24.372.21 Sudah 4 Bulan Ini Sama Saja Pembunuhan Usaha’

Berita

Polres Tanjab Barat amankan puluhan remaja yang terlibat konten perang sarung di Kuala Tungkal

Bungo

Nekat Emak-Emak Di Batang Bungo Tambal Jalan Yang Rusak Dan Berlobang