Silaturahmi Dengan Warga Mekar Kencana Ketua DPD PKS Tebo, Yuhanas: Basis Harus Menang Telak Kompak Menangkan ARB-Nazar, Warga Desa Sari Mulya Taruh Harapan Untuk Pembangunan Kab Tebo Aksi Damai Aliansi Masyarakat Cinta Damai Berlangsung Aman di Kantor Bawaslu Tebo Gulai Kepala Kambing, Bukti All Out Warga Singalang Ulu Desa Dalai Rajo Dukung Agus-Nazar Tim mentargetkan 80 %, Lubuk Mandarsyah Ulu Bakal Jadi Lumbung Suara Agus-Nazar

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Merangin / POLRES MERANGIN

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:07 WIB

Dari Pengembangan Kasus, Polres Merangin Bekuk Penadah Curanmor

Infonegerijambi.com, MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Merangin berhasil mengungkap jaringan pelaku Curanmor antar kabupaten yang selama ini sangat meresahkan masyarakat Merangin.

 

Peristiwa tersebut bermula dengan diamankannya dua orang yang diduga sebagai pelaku Curanmor pada Rabu (21/02/2024) sekira pukul 08.00 Wib dibelakang Bank BNI Cabang Bangko.

 

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku Curanmor yakni Tersangka AJ Alias AZWAR (28) warga Desa Ting Ting Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dan seorang rekannya yakni SM Alias MUD (38) yang juga warga Desa Tingting. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan pendalaman atas keterangan kedua tersangka yang diamankan tersebut.

 

Berdasarkan keterangan dari Tersangka AJ Alias AZWAR yang juga merupakan seorang Residivis yang baru saja bebas, bahwasanya yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) dibeberapa tempat yang ada diwilayah Kabupaten Merangin.

 

Berbekal informasi tersebut selanjutnya Kapolres Merangin, langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan pengembangan dan pengecekan terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang masuk ke Polres Merangin.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Azroni Cs Serahkan Berkas Tambahan Ke Penyidik Polres Bungo

 

“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim dan anggotanya untuk melakukan pengembangan dan pengecekan atas informasi tersebut dan tentunya akan kita kroscek terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang masuk ke Polres Merangin, karena tidak tertutup kemungkinan kedua tersangka yang kita amankan tersebut sudah beberapa kali melakukan aksinya diwilayah Merangin”. Ujar Kapolres.

 

Setelah dilakukan pengembangan yang berdasarkan keterangan Tersangka, akhirnya Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TYAB Alias BOWO (53) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

 

Bowo diduga sebagai Penampung hasil curian dari tersangka, dan pada saat diamankan turut disita barang bukti berupa sepeda motor R2 dengan Merk Yamaha N MAX warna Hitam, dengan nomor Polisi KT 5971 OM. Nomor Mesin G3E4E-0260927 dan Nomor Rangka MH3SG3120GK174572.

 

Dari hasil penelusuran dilapangan didapat petunjuk bahwasanya sepeda motor R2 dengan Merk Yamaha N MAX warna Hitam, dengan nomor Polisi KT 5971 OM. Nomor Mesin G3E4E-0260927 dan Nomor Rangka MH3SG3120GK174572, merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban Sdri GUSPRILLA ROZA, pada hari Rabu Tanggal (24/01/2024) Sekira Pukul 01:16 Wib, dirumahnya yang terletak di Perumahan Permata Hijau RT.021/007 Blok A no.5, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Pengurus Masjid An-Nur Parit Deli Ucapkan Terima Kasih Bantuan CSR PT. WKS Distrik ll

 

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menyebutkan, bahwasanya masih ada beberapa TKP pencurian R2 yang dilakukan oleh Tersangka yang saat ini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim.

 

“Ya, ada beberapa TKP Curanmor yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Merangin, yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota dilapangan, dan semoga saja semua dapat terungkap termasuk jaringan lain yang berkemungkinan melakukan aksinya di wilayah merangin dan terhadap para Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” sebut Ruly.***

Share :

Baca Juga

Bungo

Polsek Muko – Muko Bathin VII Gelar Jumat Curhat, Siap Menampung Keluhan Masyarakat Suka Jaya

Berita

BOBOL WARUNG BUMDES, PENCURI GASAK 40 TABUNG GAS 3KG

Berita

Danyonif 142/KJ Gelar Tatap Muka Bersama Prajurit kompi B

Berita

Sempat Buron Tersangka Penganiayaan Berat Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Ditempat Persembunyiannya

Bungo

Rumah Kebangsaan Kabupaten Bungo Resmi Dibuka Oleh Polres Bungo Bersama Kesbangpol Dan BPBD Kabupaten Bungo

Berita

Dalam Rangka Menyambut Hari Ulang Tahun Polisi Lalu Lintas Ke-68, Sat Lantas Polres Merangin Laksanakan Kegiatan Donor Darah

Batanghari

Oknum Guru Di Batanghari Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Berita

Kapolres Tebo Kunjungi Langsung Korban Banjir dan Memberikan Bantuan di Desa Bedaro Rampak