Kabid Dinas Perdagangan Irwan Akan Turun Langsung Ke Propinsi Untuk Melaporkan Maraknya Penjualan Rokok Ilegal Di Kabupaten Merangin Semakin Meresahkan Kapolri : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024 Owner Pijat Refleksi, Di Amankan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Residivis Bandar Narkoba Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba PolresTebo, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 1,61 Gram Heboh..!! 4 Orang Tewas Di Dalam Sumur Yang Diduga Mengandung Gas Beracun

Home / Berita

Sabtu, 30 Desember 2023 - 09:53 WIB

DEBT COLECTOR TIDAK BERHAK EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Oleh :

Dian Burlian, SH.MA.

Menurut Dian Burlian, SH.MA. Ada Syarat – Syarat jika Perusahaan Pembiayaan (LEASING – red ) Ingin Melakukan PENAGIHAN DAN PENARIKAN Kedaraan Yang gagal Bayar.

Pertama.

A. *DEBT COLLECTOR*

Perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur Menurut Pasal 48 ayat (1) Peraturan OJK No. 23 Tahun 2018

Tentang pembiayaan.

Pihak ketiga yang akan melakukan penagihan tersebut tidak bisa sembarangan orang atau kelompok, atau ormas, melainkan harus memenuhi syarat-syarat, tertentu yaitu :

1. Harus berbentuk badan hukum.

2. pihak lain tersebut harus memiliki izin dari instansi berwenang.

3. Orang yang telah memiliki Sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan bila perusahaan Pembiayaan (kreditur – red ) bekerjasama dengan pihak ketiga yang tidak memenuhi syarat di atas, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain.

B.*WAJIB ADANYA SERTIFIKAT FIDUSIA*

Menurut Pasal 5 UU. Jaminan Fidusia menyatakan bahwa Pembebanan benda jaminan fidusia dibuatkan dengan akta notaris yaitu :

1. Akta jaminan fidusia.

2. Setelah itu akta jaminan fidusia Tersebut wajib didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia hal ini di atur dalam Pasal 11 UU Fidusia Jo PP 21/2015 Pendaftaran Jaminan Fidusia).

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Hadiri Launching Pilkada 2024 di Kabupaten Tebo

3. Baru kemudian akan diterbitkan sertifikat jaminan fidusia sebagai mana di atur dalam Pasal 14 UU Fidusia.

Kemudian Nah, Sertifikat jaminan fidusia ini lah yang berkekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Sebagai mana di jelaskan dalam Pasal 15 UU Jaminan Fidusia.

Menurut Dian Burlian SH MA. tidak bisa perusahaan pembiayaan atau lesing atau tim penagih dari kretidur yang lazim disebut dengan DEBT COLECTOR melakukan eksekusi objek Jaminan Fidusia tanpa membawa dan memperlihatkan sertifikat fidusia kepada debitur. Tegas Bang Dian SAPAAN AKRABNUA.

Masih menurut sudut pandang DIAN BURLIAN SH MA. Bila perusahaan pembiayaan tidak punya sertifikat fidusia, maka tidak bisa langsung eksekusi, melainkan harus menggugat dulu ke pengadilan.

JIKA DILAKUKAN MAKA ITU ADALAH PERBUATAN MELAKUKAN ( TINDAK PIDANA – red )

C. *CARA PENAGIHAN YANG DIPERBOLEHKAN HUKUM*

Harapan dan himbauan Dian Burlian SH MA. Pengacara Kandang di Jambi yang khusus memperhatikan Perlindungan Konsumen

COLECTOR dalam menjalankan tugasnya hendaklah Dengan Cara penagihan yang baik sebagai mana diatur pada Pasal 50 Peraturan OJK No. 35 Tahun 2018 menyatakan Eksekusi agunan oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Debitur terbukti wanprestasi.

2. Debitur sudah diberikan surat peringatan.

3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

BACA JUGA :  DPC Pepabri Tebo Masa Bhakti 2024 - 2029 Resmi Dikukuhkan

Dan yang paling penting adalah Eksekusi ofjek jaminan Fidusia atau agunan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus mengatur masing-masing agunan.

Jika tidak ini bisa merugikan kedua belah pihak.

 Hal tersebut sudah di atur Pada pasal 7 Peraturan OJK No. 6/2022 yang juga menegaskan pada intinya ” Tidak boleh menggunakan kekerasanTipu muslihat dan/ atu Bujuk rayu dalam penagihan utang kepada Konsumen.

Dan saya tegaskan lagi kata Dian Burlian SH MA. Cara penagihan yang benar itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yaitu :

Debt colector atau tim penagih (kreditur – red) datang saja dan sampaikan kepada debitur bahwa ia sudah cidera janji.

Apabila debitur telah mengakui telah wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka tim penagih/kreditur ( debt colector – red ) baru boleh menerima dan membawa objek/benda yang menjadi ofjek jaminan Fidusia tersebut (eksekusi sendiri/parate eksekusi – red ) dan dibuatkan berita acara serah terimanya Secara resmi.

Apabila tidak ada sepakat akan hal itu, maka tim penagih/kreditur ( debt colector – red ) pergi saja dan selanjutnya ajukan eksekusi ke pengadilan dan/ gugatan di pengadilan negeri setempat. (Literatur)

Share :

Baca Juga

Berita

Hauling Batu Bara Ilegal Di IUP PT.BBI Kian Leluasa, Mana penegak Hukum ?

Berita

PD IWO Tebo Gelar Rapat Perdana Bahas Program Kerja tahun 2024

Berita

Kecelakaan Mini Bus Panther VS Dump Truck Di Tanjabbar, Kasatlantas : Pengemudi dan Penumpang nya Selamat

Berita

Rapat Forkopimda Se-Provinsi Jambi, H. Aspan Paparkan Sejumlah Penanganan Konflik

Berita

Fotografer Tebo Meski Bersiap, HUT Kabupaten Tebo tahun 2024 ini, Pemkab Tebo Bakal Menggelar Lomba Foto

Berita

Rektor IAI TEBO Dr. Nurhuda Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke 78

Berita

Masa Jabatan H Aspan ST Berakhir, Kemendagri Surati Ketua DPRD..!!!

Berita

PSI Dukung Romi – Saniatul, KIM Mendua di Pilgub Jambi ?