JAMBI – Maraknya aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum debt collector di wilayah Jambi mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menegaskan bahwa segala bentuk tindakan semena-mena oleh debt collector tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi milik Kombes Manang beberapa hari terakhir. Ia menyoroti banyaknya laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penarikan kendaraan oleh debt collector yang tidak mengikuti prosedur hukum.
“Debt collector tidak memiliki hak untuk menarik kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan,” ujarnya. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui jalur hukum apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.
“Kalau Anda tidak mau menyerahkan kendaraan tersebut secara sukarela, mereka tidak berhak menarik kendaraan itu tanpa ada putusan pengadilan,” tegasnya lagi.
Kombes Manang juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindakan kekerasan, perampasan, atau ancaman dari debt collector. Laporan dapat dilakukan ke Polres maupun Polda setempat.
Polda Jambi menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum dalam proses penarikan kendaraan. Aparat kepolisian tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri.
“Tidak boleh ada debt collector di Jambi ini ataupun di mana pun yang melakukan penarikan kendaraan dengan cara-cara melanggar hukum,” tegasnya.
Kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembiayaan fidusia, Kombes Manang mengimbau untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak debitur sebagai warga negara.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras dari Polda Jambi bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.***