Kades Bersama Warga Desa Sungai Jeruk Lakukan Gotong Royong Diruas Jalan Lintas Menuju Kabupaten Sah!!! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 di Percepat Menjadi Tanggal 6 Februari 2025 Heboh PT SGN , DPR RI Akan Turun ke Merangin? Polres Merangin Menunggu Laporan Warga Terkait PT SGN Edukasi Pembuatan E-KTP di Kodim 0416/Bute

Home / Bungo / Daerah / Kejaksaan Negeri

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:33 WIB

Deslinda Warga Bungo Dipenjara, Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Infonegerijambi.com, Bungo – Gara-gara menjual siaran TV Bola tanpa seizin pemilik siaran, Deslinda warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Bungo – Jambi tersandung kasus pelanggaran hak cipta.

Selasa, (29/08/2023) pelaku terpaksa dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bungo karena tidak mengindahkan panggilan yang berulang kali. Kepala Kejari Bungo, Fadhila Maya Sari melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindakan Pidana Umum (Pidum) Dodi Jauhari, Rabu (30/08/2023) membenarkan atas tindakan penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Berkas Gelora diterima, Dedi Handika: Ini tahap awal kita berjuang untuk Target 5 Kursi Di DPRD Kab. Tebo

Mengatakan, Eksekusi ini dilakukan berdasarkan perintah perkara dari Kejaksaan Agung, dengan rujukan pada putusan Mahkamah Agung tahun 2022. Deslinda tersandung kasus pelanggaran hak cipta karena menjual siaran TV Bola tanpa seizin pemilik siaran.

“Kita sudah mengetahui keberadaan pelaku, berulang kali dilakukan pemanggilan tidak diindahkan dan akhirnya dilakukan eksekusi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ini Lima Nama Anggota KPU Provinsi Jambi Terpilih Periode 2023-2028

Kendati, pelakuĀ  divonis bersalah atas pelanggaran pasal 113 ayat 2 dan 3 jo pasal 9 ayat 1 huruf b UUD No 28 tahun 2014 tentang perkara kasus Hak Cipta dengan hukuman 2 tahun penjara.

Pelaku yang dititipkan di lapas kelas II Muara Bungo, akan dititipkan ke Lapas Perempuan di Sengeti Muara Jambi. Tapi, sebelumnya akan menjalani pemeriksaan awal.
(Khefin)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sungguh Sadis, Diduga Seorang Ibu Aniaya Anak Kandungnya Saat Pergi Bersama Sang Pacar

Pilbup

Hancur! Wartono Gagal Raup Suara di TPS Tempatnya Memilih, Malah Diungguli Agus Rubiyanto

Berita

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Kematian PSW (19) Dan Berhasil Meringkus Pelaku Di Kalimantan Selatan

Olahraga

Setelah Cukur Habis Muaro Jambi Dengan Skor 3-1, Tebo Melenggang Ke Final

Berita

Pj Bupati Dampingi Gubernur Resmikan Masjid Nurul Huda, Sekaligus Peresmian Hall Bulutangkis Pasirah Hambali Marga Tiangpumpung

Berita

Lima Hektar Lahan Di Bukit Padon Sungai Penuh Kerinci Terbakar

Berita

Upacara Kenaikan Pangkat Personel di Polres Tebo: Penghargaan untuk Dedikasi dan Pengabdian

Laka lantas

Kembali Terjadi, Bus ANS mengalami Lakalantas Tunggal di Jalan Tebo-Jambi