BATANGHARI – Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Kabupaten Batanghari pada 15 Desember 2024 yang diselenggarakan oleh pihak yang mengklaim sebagai pengurus karteker dinilai cacat secara administratif. Banyak ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan (PERKUM) Nahdlatul Ulama (NU) dan AD/ART yang diabaikan.
Sejumlah kejanggalan ditemukan, termasuk peserta Konfercab yang mendapatkan SK mendadak, meski SK MWC yang sah masih berlaku. Hal ini menyebabkan peserta yang hadir tidak sesuai dengan daftar pengurus MWC resmi se-Kabupaten Batanghari.
Ahmad Robitul Wafa, Kader NU sekaligus Mudir JATMAN Idaroh Syu’biyah Batanghari, menyatakan bahwa ketentuan dalam PERKUM mengenai hak suara sah dan persyaratan calon Ketua Tanfidziyah tidak dipatuhi dalam konferensi tersebut.
Sebagai organisasi pembina, PWNU Jambi justru dinilai tidak mendukung pembenahan kepengurusan. Wafa menyatakan bahwa persoalan ini akan dilaporkan ke PBNU untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian.
Badan otonom NU menyatakan penolakan terhadap Konfercab yang dianggap merusak marwah organisasi besar seperti NU. Mereka menilai penyelenggaraan konferensi tersebut tidak sah dan tidak beretika.
SK karteker yang masa berlakunya habis pada 30 Oktober ternyata diperpanjang tanpa pemberitahuan yang jelas. Salah satu anggota karteker mengungkapkan tidak pernah diajak rapat terkait persiapan Konfercab dan baru mengetahui acara tersebut beberapa jam sebelum dimulai.
Perwakilan MWC NU Kecamatan Muara Bulian dan MWC NU se-Kabupaten Batanghari sepakat menolak hasil Konfercab. Mereka berencana mengadakan rapat untuk menyusun laporan resmi yang akan dilayangkan ke PBNU guna meluruskan masalah ini.***