Sidang Gugatan Demokrat Digelar, Cik Bur dan Lima Tergugat Tak Hadir Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025 : Polres Tebo Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Seluruh Wilayah Polres Tebo dan Polsek Jajaran 628 Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak, Termasuk Mobil Dinas Bupati Oknum Catut Nama Tim ARB-Nazar, Mantan Wakil Ketua Tim Pemenangan Slamet Irianto: Itu Murni Ulah Pribadi Bupati Syukur: Jalan Tanah Abang-Pamenang Lanjut Dibangun 2026

Home / Tebo

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:45 WIB

Didampingi Ahli Waris, Permohonan Maaf Agus Rubiyanto di Terima LAMJ Tebo

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Rabu (23/10/2024), Agus Rubiyanto, didampingi waris hadir memenuhi undangan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo, dan secara langsung diterima oleh H. Zaharudin Ibrahim, Ketua LAMJ Kabupaten Tebo.

 

Berlokasi di Kantor LAMJ Kabupaten Tebo yang beralamat di Jalan Nasional Lintas Tebo-Bungo KM 11, Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah, dilakukan pertemuan tertutup, antara LAMJ Kabupaten Tebo, dan Waris Agus Rubiyanto.

 

Dalam pertemuan itu, Agus Rubiyanto didampingi waris, dan disaksikan oleh forum komunikasi pemerintah daerah (Forkopimda), menyampaikan permohonan maaf berikut hantaran berupa keris kain putih dan tapak sirih.

 

Disampaikan langsung oleh H Zaharudin Ibrahim yang bergelar, Datok Germang Tembago Jati mengatakan, telah menerima permohonan maaf dari, Agus Rubiyanto, yang hadir langsung didampingi waris.

BACA JUGA :  Bhayangkari Ranting Rimbo Bujang Cabang Tebo Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

 

“Beliau, menyampaikan permohonan maaf baik itu percakapanya di kediaman Siswanto dan maupun dipanggil tidak hadir,” kata H Zaharudin Ibrahim, setelah pertemuan terutup di kantor LAMJ Tebo.

 

Masih disampaikan Datok Germang Tembago, dari penyampaian maaf tersebut, beliau mau jadi orang tebo dan dikebumikan di Tebo.

 

“Dia menyerahkan tanda patuh berupa sebilah keris, kain putih dan setapak sirih. Alhamdulilah kami pengurus lembaga adat kabupaten tebo menerima maaf dia,” ungkapnya.

 

Sementara itu, dikarenakan sebelumnya telah dikenakan hukuman adat, untuk kembali menjadi anak negeri tentu ada hal-hal yang harus dipenuhi.

 

Dan untuk kembali menjadi anak negeri. Pihak LAMJ Kabupaten Tebo, masih akan melakukan rapat terlebih dahulu. Pasalnya sebelumnya telah dijatuhkan sanksi berupa buanglah jauh-jauh, gantungkah tinggi-tinggi, tanamlah dalam-dalam. Ba ayamlah dio ka Kuawau, ba Kambinglah ka kijang, ba kerbau dio karuso.

BACA JUGA :  Desa Tirta Kencana Raih Predikat Informatif Tingkat Provinsi Jambi

 

Dalam istilah adat tidak ada pencabutan, namun jika sanksi berikutnya telah dijalani maka secara otomatis akan gugur. Dalam adat, kata Zaharudin Ibrahim, tidak ada dua hukum, dan hukum itu hanya satu.

 

“Hal ini berlaku apabila dia sudah menjalankan bayar bangun,” jelasnya.

 

Sementara itu, Agus Rubiyanto menyampaikan ucapan terimaksih kepada Pengurus LAMJ Kabupaten Tebo, yang telah menerima dengan baik, dan memberikan maaf terkait kejadian beberapa waktu lalu.

 

Kemudian, dia pun memohon maaf kepada pengurus LAMJ Tebo, Pengurus LAMJ Kecamatan dan LAMD Sekabupaten Tebo.

 

“Sebelumnya itu bukan karena kesengajaan, dan ketidak hadiran sudah ada jadwal yang dijadwalkan,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Tebo

Petral Dukung Pemda Tebo Menjalankan Hasil RDP Terkait Persoalan PT SMS

Pemprov

Penyaluran Dana BKBK 2024 Di Tunda, Gubernur Jambi Al Haris Minta Maaf

Berita

Nama Afriansyah Mulai Di Kenal, Dua Baleho Di Sobek Orang Tidak Dikenal

Politik

Agus Rubiyanto, Sambangi Satu Keluarga Korban Lakalantas

Berita

PEMERHATI POLITIK GAMAN SAKTI, KEHADIRAN AFRIANSYAH BERIKAN BABAK BARU BURSA CAKADA TEBO

Berita

Setelah Rapat Mediasi, Rencana Aksi Damai Karyawan Perusahaan Batu Bara Di Tebo Dibatalkan

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi Sengketa Lahan di Muara Tabir

Berita

Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tiri