Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Kembali Terjadi, Lima Korban Luka Serius

Home / Muaro Jambi

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:38 WIB

Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 521 Juta, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi Resmi Ditahan

MUARO JAMBI – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muarojambi menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muarojambi berinisial ‘FH’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

 

Selain mantan Ketua KONI, polisi juga menetapkan mantan Bendahara KONI Muarojambi berinisial ‘SN’ sebagai tersangka dugaan korupsi.

 

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muarojambi tahun anggaran 2019 hingga 2021.

 

Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muarojambi telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi dua tersangka ini kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muarojambi pada Kamis, 23 Januari 2025.

BACA JUGA :  Rumah Seni Budaya Presisi Kabupaten Tebo Di Kunjungi Kadis Pendidikan, Ada Apa..???

 

“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,” kata Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Afriadi Asmin kepada wartawan.

 

Afriadi menjelaskan, tersangka FH dan SN diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Muarojambi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 521 juta lebih.

BACA JUGA :  Pelaku Curanmor Bersenjata Api Berhasil di Bekuk Polsek Sekernan

 

Saat ini tersangka ‘FH’ ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka ‘SN’ ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

 

“Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari tahun 2025,” kata Afriadi Asmin.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Masnah-Zulkifli Mendapat Dukungan Penuh Dari Partai Non-Parlemen, Begini Tanggapan Ketua Partai Gelora DPD Muaro Jambi

Berita

Masyarakat = batu bara ilegal dari IUP PT.BBI, kok bisa Hauling kepelabuhan

Muaro Jambi

Deklarasi Tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Muaro Jambi, Ini Harapannya

Berita

Hore..!!! THR ASN Pemkab Muaro Jambi Mulai Di Bayarkan Hari ini

Berita

Polisi Peduli, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Bahar Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga

Ekonomi

Gubernur Jambi Lepas Ekspor Unggulan Senilai Rp 7,2 Miliar

Muaro Jambi

Politisi Partai Demokrat Sukarman Bontet di Dampuk Menjadi Ketua Pemenangan Romi Sudirman

Muaro Jambi

Heboh..!! 4 Orang Tewas Di Dalam Sumur Yang Diduga Mengandung Gas Beracun