Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Kembali Terjadi, Lima Korban Luka Serius

Home / Tanjab Timur

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:47 WIB

Diduga Maraknya Mafia Lahan Didendang Bermoduskan Surat Keputusan Kementerian

BERITA TANJAB TIMUR – Pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Dendang, khususnya di Desa Kota Kandis Dendang, Desa Catur Rahayu, dan Desa Jati Mulya, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, telah menjadi isu serius. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyimpang dari skema pengelolaan perhutanan berbasis masyarakat. Pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seharusnya segera mengevaluasi izin pengelolaan hutan yang telah diterbitkan.

 

Hasil investigasi di lapangan mengungkap adanya degradasi hutan secara masif dan terorganisir. Aktivitas tersebut diduga hanya menguntungkan segelintir oknum pemegang izin atau kelompok tertentu. Praktik-praktik ini telah menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan konflik sosial di masyarakat setempat.

 

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanjung Jabung Timur mengakui bahwa luas area hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit terus meningkat. Selain itu, terjadi pula perpindahan nama pemegang izin dalam Surat Keputusan (SK) pengelolaan hutan, yang menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan transparansi proses tersebut.

BACA JUGA :  Dukung Penuh Kontingen Pesparawi Jambi Menuju Papua, Gubernur Al Haris Anggarkan Rp 500 Juta

 

Menurut Kepala KPH, pihaknya telah melaporkan perkembangan ini ke Dinas Kehutanan Provinsi, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Medan, serta ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Salah satu laporan yang menjadi perhatian adalah keberadaan perkebunan sawit PT Gontor di kawasan Hutan Konservasi Alam (CA). Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang. Kepala KPH menyampaikan rasa frustrasinya, menyebut situasi ini sebagai bukti kekuatan para mafia lahan yang sulit disentuh hukum.

 

Kepala KPH juga mengaku “ketar-ketir” menghadapi situasi ini, karena lemahnya tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Ia berharap adanya langkah tegas dari pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan ini dan menegakkan aturan.

 

Di sisi lain, masyarakat setempat menilai bahwa kekuasaan para mafia lahan yang menggunakan modus pengelolaan hutan lebih besar daripada kekuatan pemerintah. Mereka merasa tidak berdaya menghadapi situasi ini, mengingat dampaknya langsung merugikan kehidupan mereka, baik secara sosial maupun ekonomi.

BACA JUGA :  Tifatul Sembiring Ungkap Muhammadiyah dan NU Akan Rayakan Lebaran Idul Fitri 2023 pada Waktu yang Beda: Persatuan Tetap Dijaga Ya..

 

Sebagai pimpinan yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan, Kepala KPH memiliki tugas penting, termasuk merancang, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi program kerja pengelolaan hutan. Ia juga bertugas menyelaraskan program dengan kebijakan tingkat nasional dan provinsi serta memastikan keberlanjutan sumber daya hutan.

 

Selain itu, Kepala KPH bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang perlindungan hutan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan keuangan. Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah menjadi tantangan utama yang harus dihadapi.

 

Dalam situasi seperti ini, evaluasi menyeluruh terhadap izin pengelolaan hutan sangat diperlukan. Pemerintah harus berkomitmen untuk melindungi kawasan hutan, memberdayakan masyarakat lokal, dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

 

Dengan upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum, diharapkan pengalihan fungsi hutan yang merusak dapat dihentikan. Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung padanya.

(Salaming)

 

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Bawaslu Tanjabtimur umumkan Siaran Pers Pelanggaran Netralitas ASN (R) Dikubu Laris Memenuhi Unsur

Hukum

Geger..! Penemuan Kerangka Manusia Di Kecamatan Geragai

Tanjab Timur

Dilla – Muslimin Dipercaya Sukses Asal Menerapkan Gaya dan Strategi Membangun Abdullah Hich

Narkoba

Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak

Politik

Calon Wakil Bupati Tanjab Timur Nomor Urut 2 Muslimin Tanja, Hadiri Perlombaan Kicau Burung

Politik

Di Akhir Masa Kampanye, Paslon Dillah – Muslimin Menggema Dikecamatan Nipah Panjang

Politik

Breaking News..!!! Golkar Resmi Usung Dilla Hich – Muslimin Tanja

Tanjab Timur

Kabar Gembira Untuk Warga Teluk Buan dan Sekitarnya