BERITA TEBO – Perkebunan sawit rakyat mengalami peningkatan signifikan dengan mulai produktifnya banyak kebun sawit. Selain itu, harga sawit yang semakin membaik sejak era Presiden Prabowo turut menguntungkan para petani. Pelaku usaha yang menjembatani pembelian sawit dari petani juga semakin berkembang dengan mendirikan usaha jual beli buah sawit menggunakan Ram.
Fungsi dan Cara Kerja Ram Sawit
Ram adalah alat timbangan digital yang digunakan untuk menimbang truk pengangkut buah sawit. Prosesnya melibatkan penimbangan truk dalam keadaan bermuatan saat masuk dan tanpa muatan saat keluar. Selisih bobot tersebut dihitung sebagai berat muatan sawit.
Tera Timbangan dan Kewajibannya
Namun, banyak usaha Ram sawit yang tidak melakukan tera atau kalibrasi ulang timbangan meskipun sudah digunakan bertahun-tahun. Tera timbangan adalah kewajiban untuk memastikan akurasi alat ukur dan melindungi keadilan dalam transaksi perdagangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat ukur harus tera saat pertama kali dipasang dan wajib melakukan tera ulang setahun sekali.
Aturan Baru Permendag Nomor 24 Tahun 2024
Dalam aturan baru Permendag Nomor 24 Tahun 2024, alat ukur yang tidak digunakan untuk perdagangan harus diberi tanda khusus, seperti “Hanya untuk kontrol perusahaan” atau “Tidak digunakan untuk berdagang.” Hal ini membedakan alat ukur untuk kontrol internal perusahaan dari alat yang digunakan dalam transaksi.
Upaya Penegakan oleh UPTD Metrologi Tebo
Kabid Perdagangan Kabupaten Tebo, Edi Sofyan, berencana memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban tera ulang melalui UPTD Metrologi Tebo. Kepala UPTD, Heri, menegaskan pentingnya tera ulang setiap tahun, sesuai dengan undang-undang. Proses tera mencakup pengujian, pemeriksaan, dan pemasangan tanda sah.
Pengawasan dan Penindakan oleh Dinas Perdagangan
Dinas Perdagangan Tebo akan melakukan sidak bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengawasi kepatuhan usaha Ram. Jika ditemukan pelanggaran, usaha bisa dihentikan sementara, dan timbangan disita hingga memenuhi kewajiban tera. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap pelaku usaha.
SPPL dan Pengelolaan Lingkungan Usaha
Terkait aspek lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Arif Budiman menyebutkan bahwa pengurusan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kini dapat dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission). Hal ini mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
SURYONO