PEMERHATI POLITIK GAMAN SAKTI, KEHADIRAN AFRIANSYAH BERIKAN BABAK BARU BURSA CAKADA TEBO Disparpora Merangin bareng Rumah Kreativ Merangin dan camat Bangko Menggelar Tiga Hari Besar dalam Satu Event Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali Nama Afriansyah Mulai Di Kenal, Dua Baleho Di Sobek Orang Tidak Dikenal Serius Maju Pilkada Tebo, Agus Rubiyanto Daftarkan Diri Di Partai Gerindra

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Peristiwa / POLDA JAMBI

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:13 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Telah Mengidentifikasi Belasan Orang Diduga Pelaku Perusakan Kantor Gubernur

Infonegerijambi.com, JAMBI – Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi belasan orang yang diduga menjadi pelaku perusakan Kantor Gubernur Jambi yang terjadi pada Senin, 22 Januari 2024 lalu.

 

Kombespol Andri juga mengungkapkan bahwa dari profil orang-orang tersebut, pihaknya sudah mengetahui keterlibatan sekitar belasan orang dalam peristiwa perusakan kantor Gubernur Jambi tersebut. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah membantu dalam memberikan bukti-bukti terkait perusakan Kantor Gubernur Jambi.

 

Polda Jambi Selain mengidentifikasi pelaku, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

 

Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut yang dapat membantu penyelidikan dan memberikan gambaran lebih jelas mengenai kejadian tersebut.

BACA JUGA :  PT. Catur Tunggal Wijaya, Akhirnya Dilayangkan Surat Peringatan Pertama Dan Terakhir Oleh Pemda Bungo

 

Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi ini, sebanyak enam saksi dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi telah dimintai keterangan terkait perusakan Kantor Gubernur Jambi. Andri menegaskan bahwa terkait laporan perusakan kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh sejumlah sopir angkutan batu bara dalam aksi demo rusuh pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin, proses penyelidikan tetap dilanjutkan.

 

Hal ini berlaku meskipun terdapat permintaan dari Ketua Komunitas Sopir Batubara (KS Bara) agar kasus perusakan kantor Gubernur Jambi itu dihentikan. Keputusan untuk tetap melanjutkan penyelidikan menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencari keadilan terkait peristiwa perusakan tersebut.

BACA JUGA :  Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bungo Periode 2009 - 2014. 2014 - 2019 dari Partai Hanura, Ismail Buzar dikabarkan berlabuh ke Partai Gelora

 

Meskipun ada permintaan untuk menghentikan kasus tersebut, namun pihaknya tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Lain halnya kalau sudah ada perdamaian,” kata dia.

 

Andri Ananta Yudhistira menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus perusakan kantor Gubernur Jambi tersebut.

 

Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan setelah semua unsur pidana terpenuhi. Langkah ini menunjukkan kehati-hatian pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan keprofesionalan.

 

 

Sumber Oketebo.com

Share :

Baca Juga

Berita

Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo

Berita

6 Keutamaan 10 Hari Pertama Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui

Berita

Berkas Gelora diterima, Dedi Handika: Ini tahap awal kita berjuang untuk Target 5 Kursi Di DPRD Kab. Tebo

Berita

Banjir Terus Mengintai, Azwar Himbau Warganya Tingkatkan Kewaspadaan

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi Sengketa Lahan di Muara Tabir

Berita

Hari Ke-4 Operasi Keselamatan,Satgas Ops Keselamatan Polres Tebo 2023 Beri Teguran Tertulis

Berita

Gelapkan Sepeda Motor, Penjual Es Dawet di Tangkap Polisi

Berita

Polres Merangin Amankan 1 Truk Bawa 1.500 Liter BBM Ilegal, 2 Orang Ditahan