Infonegerijambi.com, JAMBI – Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi belasan orang yang diduga menjadi pelaku perusakan Kantor Gubernur Jambi yang terjadi pada Senin, 22 Januari 2024 lalu.
Kombespol Andri juga mengungkapkan bahwa dari profil orang-orang tersebut, pihaknya sudah mengetahui keterlibatan sekitar belasan orang dalam peristiwa perusakan kantor Gubernur Jambi tersebut. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah membantu dalam memberikan bukti-bukti terkait perusakan Kantor Gubernur Jambi.
Polda Jambi Selain mengidentifikasi pelaku, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut yang dapat membantu penyelidikan dan memberikan gambaran lebih jelas mengenai kejadian tersebut.
Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi ini, sebanyak enam saksi dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi telah dimintai keterangan terkait perusakan Kantor Gubernur Jambi. Andri menegaskan bahwa terkait laporan perusakan kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh sejumlah sopir angkutan batu bara dalam aksi demo rusuh pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin, proses penyelidikan tetap dilanjutkan.
Hal ini berlaku meskipun terdapat permintaan dari Ketua Komunitas Sopir Batubara (KS Bara) agar kasus perusakan kantor Gubernur Jambi itu dihentikan. Keputusan untuk tetap melanjutkan penyelidikan menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencari keadilan terkait peristiwa perusakan tersebut.
Meskipun ada permintaan untuk menghentikan kasus tersebut, namun pihaknya tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Lain halnya kalau sudah ada perdamaian,” kata dia.
Andri Ananta Yudhistira menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus perusakan kantor Gubernur Jambi tersebut.
Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan setelah semua unsur pidana terpenuhi. Langkah ini menunjukkan kehati-hatian pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan keprofesionalan.
Sumber Oketebo.com