Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari Polsek Sumay dan Forkopimcam Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe! Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Home / Sarolangun / Sorot

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:42 WIB

DLH Tak Bertindak, Limbah PLTU Diduga Sebabkan Kerusakan Sungai Ale

SAROLANGUN – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Permata Prima Elektrindo (PPE) yang berlokasi di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, diduga mencemari lingkungan sekitar, khususnya ekosistem Sungai Ale. Dugaan ini muncul setelah Lembaga Tiga Beradik (LTB) melakukan investigasi pada Selasa, 3 Juni 2025.

Dalam investigasi tersebut, tim LTB menemukan bahwa limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU dibuang ke lahan terbuka seluas 1,3 hektar, hanya berjarak sekitar 40 meter dari anak Sungai Ale. Area pembuangan itu berada di wilayah rawa yang rawan banjir dan seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air tanah.

Manager Advokasi LTB, Deri, menyatakan bahwa kegiatan ini melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 25 ayat 4 huruf b serta Pasal 28 ayat 1 huruf b dan e. Ia menilai aktivitas pembuangan limbah tersebut sangat berisiko terhadap lingkungan.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe!

Pencemaran ini berdampak langsung pada masyarakat yang bergantung pada Sungai Ale. Menurut Deri, air sungai telah tercemar oleh lumpur hitam dari limbah FABA, yang berpotensi membahayakan kesehatan warga apabila digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut, Deri mengingatkan bahwa dampak pencemaran dapat meluas hingga ke Sungai Tembesi, yang merupakan hilir dari Sungai Ale. Ia mengungkapkan bahwa pada Mei 2024 lalu, banjir Sungai Tembesi sempat meluap ke lokasi pembuangan limbah dan membawa lumpur beracun ke aliran Sungai Ale.

BACA JUGA :  Antisipasi Bencana di Sarolangun: Babinsa Koramil 420-04/Sarolangun Intensifkan Patroli Rutin

LTB mengklaim telah menyampaikan laporan pencemaran tersebut kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun saat kegiatan Sedekah Bumi 2024 di RT 06, pintu masuk menuju lokasi PLTU. Namun, hingga kini belum ada tindakan atau tanggapan resmi dari DLH.

Atas dasar itu, LTB menilai DLH Sarolangun lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas industri PLTU. Mereka menuntut agar pemerintah daerah serta instansi terkait segera memberikan sanksi tegas kepada PT PPE guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.***

Share :

Baca Juga

Berita

Syaihu Ketua PKN Sarolangun Sebut Caleg Nya Banyak Bayi Tapi Bayi Ajaib Akan Membuat Kejutan

Merangin

Program Bupati Syukur, PKL Merangin : Memperlambat Kematian

Sarolangun

Hadiri Pelantikan Pj Sekda, Ketua DPRD Sarolangun : Saya berharap Pj Bupati, Pj Sekda, dan OPD bekerja sama dengan dewan

Berita

Polres Sarolangun Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Kurir Narkoba 1 Kg, Kapolres: Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Kota Jambi

Kasus Narkoba Helen: Saksi Tekmin Ngaku Ditekan Penyidik, Hakim Geram

Daerah

Babinsa Koramil 420-04/Sarolangun Dampingi Petani Cabai dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Peristiwa

Bocah Kelas 3 SD Di Sarolangun Yang Hanyut Akhirnya Di Temukan

Berita

Breaking news…!!!Warga Pemuncak (Berau) Heboh, Seorang Siswi SMP Di temukan Tewas dengan leher hampir Putus