TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama DPRD Kabupaten Tebo pada Rabu, (11/06/2025), dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran eksekutif, dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, SE., M.Si., hadir langsung untuk menyampaikan nota pengantar Raperda tersebut. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang dan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2024.
Menurut Nazar Efendi, laporan pertanggungjawaban ini telah disusun berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan tersebut mencerminkan kondisi keuangan daerah dan menjadi dasar bagi pembahasan serta evaluasi DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Raperda tersebut mencakup sejumlah dokumen penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Dokumen ini disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Wakil Bupati juga mengapresiasi kerja keras seluruh perangkat daerah yang telah menyusun laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ia berharap laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Tebo kesiapan untuk membahas Raperda ini secara mendalam melalui mekanisme yang telah ditentukan. Ketua DPRD Kabupaten Tebo Khalis Mustiko, SH juga menekankan pentingnya kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Kabupaten Tebo. Proses ini menjadi bagian penting dalam siklus keuangan daerah serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.***