Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram Emosional dan Khidmat, Bupati Tebo Lepas Kloter 16 ke Tanah Suci Diskusi Sastra Di Harbuknas , Menulis Bagaikan Aku,Kau Dan Racun Cinta Wabup Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si Buka Secara Resmi ” Tebo Academic Partnership Forum 2025″ Dana PIP Dipangkas, Aktivis Rio Black Minta Kejari Periksa Guru dan Komite Sekolah se-Tebo

Home / Jambi

Senin, 5 Mei 2025 - 17:51 WIB

Dugaan Korupsi Rp 105 Miliar, Komisaris PT PAL Diperiksa Kejati Jambi

JAMBI – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan Bank BNI terus bergulir. Terbaru, Komisaris PT PAL berinisial BK diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada pekan lalu.

 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth pada Senin 5 Mei 2025.

 

“Iya benar, pekan lalu BK hadiri pemanggilan penyidik,” katanya.

 

Namun, hingga kini materi pemeriksaan terhadap BK belum diungkap ke publik. Penyidik masih menutup rapat detail keterlibatan BK dalam perkara ini. Awak media juga belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari BK usai pemeriksaannya.

BACA JUGA :  Romi Hariyanto Bergabung ke PSI, Bawa Energi Baru untuk Jambi

 

Asintel Kejari Jambi juga tidak menutup kemungkinan soal pemanggilan lanjutan terhadap BK. Menurutnya hal tersebut tergantung kebutuhan proses penyidikan.

 

“Apabila masih kita butuhkan keterangan akan dipanggil lagi,” ujarnya.

 

Kasus ini sebelumnya telah menjerat 3 tersangka yakni WH (mantan Direktur PT PAL), VG (pejabat di PT PAL), dan RG (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang). Ke-3nya diduga terlibat dalam manipulasi data pengajuan kredit ke Bank BNI pada 2018 – 2019.

BACA JUGA :  Wacana Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batu Bara Memicu Polemik di Jambi

 

Manipulasi tersebut mengakibatkan dana kredit cair tanpa peruntukan yang sesuai. Akibatnya, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp 105 miliar.

 

Dengan masuknya nama BK dalam daftar pihak yang diperiksa, spekulasi pun bermunculan. Apakah BK hanya dimintai keterangan sebagai saksi, atau akan naik status menjadi tersangka? Publik kini masih terus menunggu jawaban dari proses hukum yang tengah berlangsung.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat di Polda Jambi, Termasuk Kapolres Tebo

Jambi

IWO Jambi Apresiasi Polda Jambi Jaga Kondusifitas Jambi di 2024

Daerah

Gubernur Jambi Laksanakan Safari Ramadhan di Sarolangun

Jambi

Romi Hariyanto Bergabung ke PSI, Bawa Energi Baru untuk Jambi

Daerah

Sapkirman Terpilih sebagai Ketua Umum DPD IMM Jambi Periode 2025-2027

Jambi

Wisata Jambi Yang Wajib Masyarakat Jambi Ketahui

DPRD

Sah..!!! APBD Provinsi Jambi 2025 Sebesar Rp 4.575 T.

Jambi

Gawat! Tak Bisa Tunjukkan Legalitas, PT MPPJ Berani Pula Serobot PKS yang Dikelola PT MMJ