JAMBI – Keberadaan tiga armada agen penyalur BBM industri bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) dengan kapasitas 5.000 liter serta puluhan tedmon berisi solar di gudang eks perusahaan pailit PT Jambi Nusantara Energi (JNE) terus menjadi tanda tanya. Diduga kuat, aktivitas ini merupakan praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Temuan ini mencuat setelah pihak Polsek Maro Sebo dan tim kurator yang ditunjuk PN Niaga Medan melakukan pencatatan aset eks PT JNE pada Sabtu, 8 Maret 2025. Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa gudang eks PT JNE, yang sebelumnya digunakan untuk penampungan cangkang sawit, telah dimanfaatkan sebagai tempat penimbunan solar ilegal.
Masalah semakin rumit karena tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas barang-barang tersebut. Bahkan, pihak yang diduga menjalankan aktivitas ini seolah menghilang tanpa jejak, dan keberadaan mereka tidak terpantau oleh kepolisian. Saat ini, barang bukti berupa solar dan armada BBM industri itu berada di dalam gudang eks PT JNE dan dikuasai oleh tim kurator, namun tidak tercatat sebagai aset perusahaan pailit tersebut.
Kapolres Muarojambi, AKBP Heri Supriawan, menyatakan bahwa hingga kini belum ada pihak yang mengklaim kepemilikan barang-barang tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara pailit eks PT JNE sedang dalam proses persidangan di PN Niaga Medan pada Kamis, 13 Maret 2025, yang dihadiri oleh pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya.
Jika ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan BBM dan armada tersebut setelah perusahaan dinyatakan pailit, maka barang-barang itu akan dikembalikan kepada pemilik yang sah. Namun, jika terbukti bukan bagian dari aset eks PT JNE, tim kurator PN Niaga Medan akan berkoordinasi dengan Polres Muarojambi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, salah satu tim kurator yang menangani kasus ini, Eri Pulungan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait status kepemilikan barang-barang yang ditemukan di lokasi.
Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jefri Simamora, mengaku terkejut dengan temuan tersebut saat pihaknya melakukan pencatatan aset bersama tim kurator. Ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Muarojambi untuk ditindaklanjuti.
Respons Kapolsek yang seolah tidak mengetahui adanya aktivitas penimbunan solar di wilayahnya semakin memperkuat dugaan bahwa jaringan mafia BBM ini telah beroperasi dengan aman dan terkendali dalam menjalankan aktivitas ilegal.
Kini, desakan kepada aparat penegak hukum semakin kuat untuk mengusut tuntas kasus ini. Dugaan pelanggaran hukum terkait penimbunan BBM ilegal yang melibatkan PT BES di lokasi aset perusahaan pailit harus segera diungkap agar tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut di masyarakat.***
Redaksi