BERITA MERANGIN – Ketua DPRD Kabupaten Merangin M. Rivaldi memberikan tanggapan terkait pemberitaan tentang dugaan perselingkuhan seorang ASN berinisial RNB di Kecamatan Tabir Induk. Ketua DPRD menegaskan, jika terbukti, pihak berwenang harus menindak sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya ASN di Merangin, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan.
RNB, seorang Kasi di Kecamatan Tabir Induk, disebut-sebut telah menikah siri dengan seorang perempuan berinisial D. Informasi ini terungkap dari salah satu istri RNB yang berbicara kepada media. Ketua RT setempat, Siregar, menyebutkan bahwa RNB telah membawa citra buruk bagi lingkungannya.
Camat Tabir Induk hanya memberikan komentar singkat terkait dugaan ini. Ia mengaku telah mendengar laporan tersebut tetapi enggan memberi tanggapan lebih jauh, seraya memberikan isyarat melalui simbol dua jempol saat diwawancarai.
Salah satu perempuan yang disebut sebagai istri siri RNB, berinisial D, mengonfirmasi pernikahannya dengan RNB. Hal ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran aturan ASN terkait pernikahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada aturan ketat mengenai perilaku pribadi dan profesional ASN. ASN diwajibkan menjaga moralitas, nama baik institusi, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pernikahan.
Merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 1990, ASN yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemecatan.
Kasus ini mencoreng integritas ASN di Kecamatan Tabir Induk dan Kabupaten Merangin secara umum. Profesionalisme ASN yang seharusnya dijaga justru dipertaruhkan dalam dugaan pelanggaran ini.
Jika dugaan ini terbukti, maka pihak berwenang harus segera memproses RNB sesuai prosedur yang diatur dalam aturan kepegawaian. Ini termasuk potensi pemberian sanksi berat sebagai efek jera.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Merangin. Banyak yang berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas.
Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya integritas moral seorang ASN dalam menjalankan tugasnya. Ketidakpatuhan terhadap aturan berdampak langsung pada citra ASN di mata publik.
Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari atasan terhadap bawahannya agar kasus serupa tidak terulang. Penegakan aturan dan moralitas harus menjadi prioritas.
Ketua DPRD Kabupaten Merangin mengajak seluruh ASN untuk berkomitmen menjalankan tugas dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Kasus ini tengah ditangani oleh pihak berwenang. Diharapkan, penyelidikan dilakukan secara transparan dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.