Infonegerijambi.com, Sungai Penuh – Polsek Sungai Penuh menetapkan empat tersangka terkait Penipuan pengajuan kredit kepegawaian ke BRI Sungai Penuh, Kamis (23/11/2023).
Ke empat tersangka tersebut yaitu SF, LL, YD, dan MA. SF diketahui PNS di inspektorat kabupaten Merangin, sedangkan LL dan YD dan MA merupakan warga Sarolangun.
Dalam pers rilis, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edimardi Siswoyo Mengatakan ke empat tersangka berbeda peran, Aktor utama adalah SF oknum PNS di Inspektorat Merangin. SF yang merupakan otak pelaku memalsukan dokumen SK PNS, KTP Kerinci adalah PNS LL dan YD.
Di jelaskan AKP Edimardi Siswoyo, kasus ini bermula dilaporkan oleh Pihak BRI Sungaipenuh karena pihak BRI Curiga SK PNS tersebut palsu.
“Saat hari selasa mau pencairan di BRI langsung kita koordinasi ke Polsek Sungai Penuh, saya langsung perintahkan Satreskrim Polsek Sungai Penuh mengamankan pelaku SF di Danau Kerinci saat mau kabur ke merangin, dan LL, YD dan MA diamankan di kantor BRI,” Ujar nya
Di tambahkan lagi oleh AKP Edimardi,” Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 2 SK PNS Palsu, KTP beserta 2 Kendaraan roda empat jenis Rush. Pelaku diganjar pasal 378 jo to pasal 55 pasal 53 ancaman 4 tahun penjara.(***)