Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Tebo

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:04 WIB

Gara-gara Ini Konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo Bakal Mensomasi PT AMI di Desa Muara Kilis

Foto: Lubang galian tambang batubara diduga bekas aktivitas PT AMI. (Istimewa)

Foto: Lubang galian tambang batubara diduga bekas aktivitas PT AMI. (Istimewa)

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – PT Asia Multi Investama (AMI), yang berlokasi di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diketahui telah beroperasi sebagai perusahaan tambang batubara sejak tahun 2008.

 

Selama lebih dari satu dekade, perusahaan ini terus melanjutkan aktivitas penambangannya, dan sekarang menjadi sorotan konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.

 

Pasalnya, keberadaan PT AMI di Desa Muara Kilis yang seharusnya membawa dampak ekonomi dan sosial yang bagi bagi masyarakat sekitar. Namun, aktivitas penambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini diduga telah menimbulkan berbagai isu lingkungan, baik itu terkait ekonomi, pendidikan, sosial, budaya serta kerusakan ekosistem dan polusi.

 

Sesuai Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 311 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pengabungan Atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Sesuai dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor 161/ESDM/2010 dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor 216 Tahun 2013 kepada PT AMI, IUP OP PT AMI seluas 4.000 Hektar lebih.

 

Pola penguasaan lahan tersebut sebagian adalah hak milik PT AMI yang didapat dari jual beli dengan masyarakat. Hal ini diketahui berdasarkan tagihan pajak PBB – P2 dari Bakeuda Tebo setiap tahunnya yang masuk ke desa Muara Kilis, yang dibayarkan langsung oleh managemen PT AMI. Sementara, sebagian lagi lahan PT AMI masuk kedalam izin HGU PT Satya Kisma Usaha (SKU) dan masyarakat.

 

Lalu, seperti apa pengelolaan dan pengawasan lingkungan terhadap aktrivitas tambang yang dilakukan oleh PT Asia Multi Investama (AMI)?

 

Meski perusahaan tersebut beraktivitas di wilayah Desa Muara Kilis, namun pemerintah desa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan lingkungan. Hal ini tentunya membuat pihak desa tidak mengetahui seperti apa pengawasan lingkungan yang dilakukan para pihak terhadap dampak dari aktivitas tambang batubara yang dilakukan PT AMI selama ini.

BACA JUGA :  Tangis Haru Pecah Ketika Agus-Nazar Sungkem dengan Orang Tua, Setelah Cabut Nomor Urut

 

Untuk mengontrol dan memantau kondisi lingkungan, pemerintah desa hanya bisa bersurat kepada management perusahaan jika terdapat debu akibat aktivitas cool gething atau hauling dari aktivitas kendaraan PT AMI.

Hal ini dilakukan karena kegiatan cool gething atau hauling mengunakan jalan desa yang bisanya digunakan masyarakat Desa Muara Kilis untuk penunjang perekonomian dan akses anak-anak yang berada di dusun dalam ke sekolah.

 

“Kita sangat menyayangkan tindakan PT AMI yang selama ini diduga mengabaikan pemerintah desa tempat,” kata Ahmad Firdaus, Ketua Konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.

 

Firdaus mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan observasi terhadap keberadaan PT AMI di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tersebut.

 

Hasil observasi, lanjut dia, banyak persoalan yang mesti menjadi perhatian bersama, baik dari pihak perusahaan, pihak desa, pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH).

 

Salah satunya, kata dia, kegiatan sosial yang dilakukan PT AMI selama ini boleh dikatakan sangat minim atau tidak sesuai dengan aktivitas perusahaan tambang batubara tersebut.

 

Bahkan baru-baru ini, akibat bantuan hauling sebesar Rp10.000 yang dibayarkan setiap bulan melalui oleh perusahaan ke rekening desa (Bank 9 Jambi), justru menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

 

Pasalnya, pihak perusahaan tidak pernah memberikan petunjuk atas penggunaan dana tersebut dan juga tidak ada perjanjian atau MOU atas bantuan hauling tersebut.

BACA JUGA :  Bacalon Wabup Nazar Efendi Nonton Bareng Di posko Pemenangan Agus Rubianto - Nazar Efendi

 

Lebih jauh Firdaus mengungkapkan bahwa selama PT AMI beraktivitas di Desa Muara Kilis, tidak satupun fasilitas umum atau infrastruktur yang dibangun. Yang ada, kata dia, hanya perbaikan jalan desa yang digunakan oleh perusahaan tersebut untuk kegiatan tambang.

 

“Ternyata selama ini PT AMI menggunakan jalan desa untuk kegiatan tambangnya. Itupun sifatnya pinjam pakai tanpa ada perjanjian atau MOU antara PT AMI dengan pihak desa,” ungkap Firdaus.

 

Ditanya apakah ada manfaat keberadaan PT AMI terhadap desa, Firdaus mengungkapkan bahwa secara data mungkin ada, namun secara fakta yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, justru keberadaan PT AMI menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat dengan pemerintah desa.

 

“Kita mungkin sudah sama-sama tahu jika baru-baru ini terjadi konflik antar kelompok masyarakat dengan perangkat desa. Setelah kita telusuri, ternyata pokok masalahnya adalah bantuan hauling sebesar Rp10.000 per angkutan. Dan bantuan itu tidak pernah dijelaskan secara teknis seperti apa penggunaannya,” ucap dia.

 

Selama ini, lanjut Firdaus lagi, PT AMI tidak pernah melibatkan pihak desa dalam menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, Firdaus juga mengungkapkan bahwa ada beberapa lubang bekas galian di area tambang yang belum ditutup dan tidak ada manfaatnya.

 

“Dalam waktu dekat ini kita akan mensomasi PT AMI terkait beberapa persolan yang kita temukan sesuai hasil observasi. Kita juga bakal menyurati Kementerian ESDM, para pihak termasuk APH terkait aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT AMI selama ini,” pungkasnya. (***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Posko TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Jadi Pusat Kendali dan Informasi

Daerah

Wujudkan Ketahanan Pangan, Kapolres Tebo Ikuti Kegiatan Launching Program Pekarangan Pangan Lestari Untuk Makan Bergizi Gratis

KPUD

Agus- Nazar mendapatkan nomor urut 2 Pilkada Tebo

Pemkab

Terkait Jalan Rusak dan Rambu Lalin, Dinas PUPR Tebo Surati BPJN IV Jambi

Politik

Dugaan Saudara Kandung Ketua Bawaslu, Pemilik Akun WhatsApp Fufufafa Juga di Laporkan ke Polres

RUMAH SENI BUDAYA PRESISI

Pameran Seni Rupa Presisi Jilid II Tahun 2024 Segera Digelar di Tebo

Berita

Serius Maju di Pilkada Tebo, Afriansyah Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di PDI Perjuangan

DPRD

Peringati Hari Kartini, Ketua DPRD Tebo Ajak Perempuan Terus Berkontribusi untuk Daerah