Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Kembali Terjadi, Lima Korban Luka Serius

Home / Tanjab Timur

Selasa, 5 November 2024 - 15:41 WIB

Geger..!!!, Mobnas Ketua Dprd TanjabTimur Terparkir Di Posko Paslon Laris

TANJAB TIMUR, INFONEGERIJAMBI.COM – Mobil dinas ketua dprd tanjung jabung timur yang dipakai zilawati fraksi partai PAN, terparkir di posko halaman paslon 01 zumi laza M aris.

 

Sontak membuat heboh warga,mobil dinas yang bernopol BH 3 T dengan merek pajero sport ini berwarna hitam terpakir di depan posko paslon,pada hari senin

04 November pukul 15:15 wib yang di abadi kan oleh warga.

 

Kendaraan mobil dinas yang jelas jelas peruntukan nya,yang merupakan aset negara,untuk operasional ketua dprd ke kantor dewan,terparkir jelas di depan di depan salah satu paslon bupati dan wakil bupati tanjabtimur.

BACA JUGA :  Hore..!!! THR ASN Pemkab Muaro Jambi Mulai Di Bayarkan Hari ini

 

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara. Di dalamnya terdapat aturan yang melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

 

Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi TSBU Bungo Belum Ada Kepastian Hukum GAB Peduli : "Meminta Pihak Yudikatif, Segera tuntaskan"

 

Alam bakri selaku BK Dprd tanjabtimur saat dikonfirmasi saat di tanya terkait mobnas ketua dprd terparkir di posko paslon, bahwa fasilitas negara mobnas di larang di pakai di dalam politik.(***)

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Guru SMPN 8 Tanjabtimur,Terbaik 1 GTK Inovatif Tingkat Provinsi Jambi

Tanjab Timur

Pemkap Tanjab Timur Terus Lakuakan Perbaikan Jalan Lintas Sadu

Hukum

Geger..! Penemuan Kerangka Manusia Di Kecamatan Geragai

Tanjab Timur

Jalan Usaha Tani Rantau Makmur Diduga Bermoduskan Swakelola

Tanjab Timur

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

Politik

Muslimin Tanja Cawabup 02 Sebut Ratusan ASN Eksodus Rentang 2012-2015, Cek Faktanya

Berita

Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Tanjab Timur

Viralnya Larangan Berjualan Diarea Sekolah, Menurut Pedagang Hanya SDN/X179 Nipah Panjang Yang Memberlakukan