Hari Otonomi Daerah ke-29: Wakil Bupati Tebo Tekankan Sinergi dan Profesionalisme Ketua KNPI Provinsi Jambi Menyoroti Peryataan Ketua DPRD Provinsi Jambi Majelis Hakim Tolak Eksepsi Helen, Sidang Lanjut dengan Pembuktian Wujudkan Pendidikan Inklusif, Sekda Tebo Cek Lokasi Sekolah Rakyat Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemkab Tebo Gelar Rakor Pendataan Luas Tambah Tanam

Home / Berita / Daerah / POLRES TEBO / Tebo

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:24 WIB

Gerak Cepat : Satreskrim Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Team Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tengah Ilir bekerjasama dengan Tim Buser Polres Tebo melakukan penyelidikan intensif terkait kasus penganiayaan. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Setelah mendapatkan informasi akurat, tim langsung bergegas menuju lokasi, Kamis (11/01/2024).

Pada saat pengejaran, satu terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tengah Ilir untuk proses lebih lanjut. Terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana, berinisial DS (44) warga Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir.

BACA JUGA :  CSR Petro China Didesa Jati Mulyo Apakah Sudah Sesuai Dengan Peruntukannya?

Selama penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu buah korek api yang menyerupai senjata api revolver berwarna silver dengan gagang berwarna hitam. Identifikasi pelaku dan penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H.M.H. mengatakan, “Kami mengapresiasi kerja keras Tim Reskrim dan Buser Polsek Tengah Ilir yang berhasil menangkap pelaku penganiayaan ini. Tindakan tegas ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tengah Ilir. Kami akan terus berupaya memberantas tindak kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban.”

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Tanjabbar Bekuk 2 Pelaku dan Amankan 3 Kilogram Sabu

Terduga pelaku penganiayaan diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Share :

Baca Juga

Hukum

Ungkap Kasus : Sat Resnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Seorang Kurir Sabu di Tebo Ulu

Hukum

Berlangsung Selama 3 jam, Rumah KR Petinggi Tim Aspan-Tono Kembali Di geladah Anggota Dirreskrimum polda jambi

Tebo

Perdana di Tebo, ARB Berharap Tebo Bike Festival Jadi Ajang Silaturahmi Club Motor

Berita

Resmi Dibuka, Pengunjung Rasakan Keseruan di Timezone

POLRES TEBO

Penemuan Mayat di Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto : Dugaan Sementara Bunuh Diri

Bungo

Sudah Puluhan Tahun Berdinding Papan, Akhirnya Gedung Kantor Rio DKB Bertingkat Di Era Kades Supriyanto

Politik

Agus Rubiyanto, Sambangi Satu Keluarga Korban Lakalantas

Berita

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tebo Gelar Konferensi Pers