Adi SK Juragan Loading Sawit, Komitmen Menangkan Agus-Nazar Tebo Tengah Pelantikan Komite Olahraga Polri Polres Tebo dan Asistensi Bagwatpers Polda Jambi Berlangsung Lancar Agus Rubiyanto, Sambangi Satu Keluarga Korban Lakalantas Heboh Warga Segel Kantor Desa Teluk Pandan Rambahan, Gara-Gara PAD Digelapkan Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Aspirasi Tenaga Kesehatan RSUD Raden Mattaher

Home / Berita / Daerah / POLRES TEBO / Tebo

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:24 WIB

Gerak Cepat : Satreskrim Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Team Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tengah Ilir bekerjasama dengan Tim Buser Polres Tebo melakukan penyelidikan intensif terkait kasus penganiayaan. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Setelah mendapatkan informasi akurat, tim langsung bergegas menuju lokasi, Kamis (11/01/2024).

Pada saat pengejaran, satu terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tengah Ilir untuk proses lebih lanjut. Terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana, berinisial DS (44) warga Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Hadiri Pembukaan Pameran Fotografi Jurnalistik Presisi Dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78

Selama penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu buah korek api yang menyerupai senjata api revolver berwarna silver dengan gagang berwarna hitam. Identifikasi pelaku dan penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H.M.H. mengatakan, “Kami mengapresiasi kerja keras Tim Reskrim dan Buser Polsek Tengah Ilir yang berhasil menangkap pelaku penganiayaan ini. Tindakan tegas ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tengah Ilir. Kami akan terus berupaya memberantas tindak kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban.”

BACA JUGA :  Mau Mudik Ke Palembang ? Siapin Duit Segini Untuk Bayar Tol

Terduga pelaku penganiayaan diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Share :

Baca Juga

Berita

Breaking news…!!!Warga Pemuncak (Berau) Heboh, Seorang Siswi SMP Di temukan Tewas dengan leher hampir Putus

Bungo

Diduga Sarang Maksiat, Aliansi Rakyat Peduli Keadilan Meminta Bupati Bungo Tutup Pegasus

Berita

Dinas LH Larang Partai Pasang Atribut di Lokasi RTH

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Telah Mengidentifikasi Belasan Orang Diduga Pelaku Perusakan Kantor Gubernur

Berita

Komandan Korem 042/Gapu Pimpin Laporan Korps Perwira dan Pelantikan Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Kota Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Aspirasi Tenaga Kesehatan RSUD Raden Mattaher

Berita

Patroli Dialogis Jelang Pemilu 2024, Polres Kerinci Sambangi Kantor KPU dan Bawaslu

Daerah

Pj. Bupati Aspan Hadiri Acara Yang Digelar Batak Karo