Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Meteran Air di BTN Family Residence ditangkap Satreskrim Polsek Rimbo Bujang Hadiri Pelantikan Pj Sekda, Ketua DPRD Sarolangun : Saya berharap Pj Bupati, Pj Sekda, dan OPD bekerja sama dengan dewan 53 Sumur Bor Ilegal di Senami ditutup Tim Gabungan Polres Merangin Gelar Sertijab PJU, Ini Pesan Kapolres Merangin Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, ini Nama-namanya .!!!

Home / Berita / Daerah / POLRES TEBO / Tebo

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:24 WIB

Gerak Cepat : Satreskrim Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Team Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tengah Ilir bekerjasama dengan Tim Buser Polres Tebo melakukan penyelidikan intensif terkait kasus penganiayaan. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Setelah mendapatkan informasi akurat, tim langsung bergegas menuju lokasi, Kamis (11/01/2024).

Pada saat pengejaran, satu terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tengah Ilir untuk proses lebih lanjut. Terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana, berinisial DS (44) warga Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir.

BACA JUGA :  Tindak Lanjut Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan Hingga ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Ditindak

Selama penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu buah korek api yang menyerupai senjata api revolver berwarna silver dengan gagang berwarna hitam. Identifikasi pelaku dan penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H.M.H. mengatakan, “Kami mengapresiasi kerja keras Tim Reskrim dan Buser Polsek Tengah Ilir yang berhasil menangkap pelaku penganiayaan ini. Tindakan tegas ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tengah Ilir. Kami akan terus berupaya memberantas tindak kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban.”

BACA JUGA :  Teriakan "Agus-Nazar Menang" Menggema di Tebo Ilir, Kedatangan Agus-Nazar Disambut Ratusan Masyarakat

Terduga pelaku penganiayaan diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Demo Mahasiswa Ricuh, Kabag Ops Polres Kerinci Terluka

Politik

Temenggung Apung Bersama Tim Pemenangan Desa Muara Kilis Siap Menangkan Agus-Nazar

Berita

Sekda Fajarman Bantah Gubernur, Terkait Disuruh Mundur Dari Jabatan

Kota Jambi

Kapolda Jambi Beserta Rombongan Sudah Dievakuasi,Kapolri : Terima Kasih saya ke Tim Gabungan dan Warga

KPUD

KPU Tetapkan Agus-Nazar Pemenang Pilkada Tebo

Berita

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tebo Gelar Konferensi Pers

Politik

Opss!!, Alihkan Dukungan Aidil Ajak Tim Bentukannya Menangkan Agus-Nazar

Berita

Jelang Idulfitri, Jokowi Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Rakyat Merangin Jambi