Sinergi Baru, Ketua DPRD dan Forkompinda Tebo Sambut Dandim 0416/Bute Sidang Perkara Pencabulan ASN Pemprov Jambi Masih Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan Premanisme di Tebo: Pedagang Sempol Jadi Korban, Dua Pelaku Diamankan Polisi Pembunuh Matnur, Heri Susanto Divonis 19 Tahun Penjara Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta

Home / POLRES TEBO

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:32 WIB

Gerak Cepat, Tersangka Penganiayaan Berhasil di Ringkus Kurang dari 24 jam oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

POLRES TEBO – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kasai Kambahan Tebo.

 

Pelaku berinisial HZ ditangkap setelah polisi kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada, Sabtu (4/1/2025).

 

Penangkapan tersebut diiyakan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (5/1/2025).

 

“Pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan yang mana berdasarkan laporan masyarakat Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukah olah TKP,” ujarnya.

BACA JUGA :  Yayasan Orik, Minta APH Berantas Illegal Loging Yang Di Bawa Dari Tabir Timur

 

Yoga mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibacok oleh HZ.

 

Korban merupakan warga Rambahan yang sedang bekerja melangsir buah sawit.

 

“Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melangsir buah sawit, Pelaku kesal saat melangsir tidak dikasih jalan samo korban dan saat itu juga dibacok,” katanya.

 

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hafiz mengatakan, setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku melarikan diri.

 

Pihaknya bersama Tim Sultan Sat reskrim Polres Tebo bersama sama tim Polsek Serai Serumpun melakukan penyelidikan tentang beberadaan pelaku.

 

“Hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki Kepala Desa Teluk Kasai Rambahan bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal dijamin keselamatannya,” katanya.

BACA JUGA :  Polda Jambi Gelar Sidang Kelulusan Akhir Bakomsus Polri T.A. 2025

 

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Seumpun langsung meluncur ke kediaman Baihaki. Pelaku saat itu berada di lokasi tersebut.

 

“Tiba di kediaman Kades kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

 

Ipda Hafiz menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pembunuhan yang dilakukan.

 

“Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Pemilu 2024, Polres Tebo Laksanakan Patroli Gabungan

POLRES TEBO

Polres Tebo Dalami Kasus Pengeroyokan Tahanan, Naik ke Tahap Penyidikan

POLRES TEBO

Kapolsek Tebo Ilir Gelar Silaturahmi untuk Menjaga Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten

POLRES TEBO

Polres Tebo melaksanakan Lat Pra OPS Operasi Mantap Praja Siginjai 2024

Berita

Operasi Pasar di Kabupaten Tebo untuk Menstabilkan Harga Bahan Pangan Menjelang Ramadhan

POLRES TEBO

Penelitian Puslitbang Polri Terkait Evaluasi Website dan Peralatan Rekrutmen Anggota Polri di Polres Tebo

Berita

Berhasil Ungkap Kasus dan Raih Mendali : Kapolres Tebo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Berita

PENCURIAN DENGAN KEKERASAN, POLSEK TENGAH ILIR AMANKAN PELAKU