Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / POLRES TEBO

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:32 WIB

Gerak Cepat, Tersangka Penganiayaan Berhasil di Ringkus Kurang dari 24 jam oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

POLRES TEBO – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kasai Kambahan Tebo.

 

Pelaku berinisial HZ ditangkap setelah polisi kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada, Sabtu (4/1/2025).

 

Penangkapan tersebut diiyakan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (5/1/2025).

 

“Pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan yang mana berdasarkan laporan masyarakat Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukah olah TKP,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si Hadiri Rapat Koordinasi Tim PAKEM Tahun 2025

 

Yoga mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibacok oleh HZ.

 

Korban merupakan warga Rambahan yang sedang bekerja melangsir buah sawit.

 

“Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melangsir buah sawit, Pelaku kesal saat melangsir tidak dikasih jalan samo korban dan saat itu juga dibacok,” katanya.

 

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hafiz mengatakan, setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku melarikan diri.

 

Pihaknya bersama Tim Sultan Sat reskrim Polres Tebo bersama sama tim Polsek Serai Serumpun melakukan penyelidikan tentang beberadaan pelaku.

 

“Hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki Kepala Desa Teluk Kasai Rambahan bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal dijamin keselamatannya,” katanya.

BACA JUGA :  Suami Bunuh Istri Di Tebo, Mayat Korban Ditemukan Dikebun

 

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Seumpun langsung meluncur ke kediaman Baihaki. Pelaku saat itu berada di lokasi tersebut.

 

“Tiba di kediaman Kades kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

 

Ipda Hafiz menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pembunuhan yang dilakukan.

 

“Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Heboh! 53 Motor Diamankan Polres Tebo, Mayoritas Tak Miliki Surat Resmi

Narkoba

Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba Saat Penjagaan Rutin di Piket Penjagaan

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Penandatanganan Fakta Integritas Larangan Penyalahgunaan Narkoba dan Netralitas Anggota Polri

Berita

Personel Polres Tebo Laksanakan Tarawih Keliling untuk Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

POLRES TEBO

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir

Berita

Kapolres Tebo Hadiri Pembukaan Pameran Fotografi Jurnalistik Presisi Dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78

POLRES TEBO

Polres Tebo Tangkap Bandar Sabu di Teluk Pandak, Barang Bukti 9,30 Gram Diamankan

Hukum Kriminal

Sat Reskrim Polres Tebo Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi du Dua Lokasi Berbeda