Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Selasa, 16 Januari 2024 - 10:44 WIB

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir Pelaku Curanmor Diamankan

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Kecepatan dan ketangkapan teliti menjadi sorotan dalam penangkapan pelaku curanmor yang berhasil dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir. Pada Senin (15/01/2024), polsek menerima laporan pencurian sepeda motor dari DE (37), seorang warga Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir.

Menurut keterangan korban, kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus pencurian tersebut.

Tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian disusul dengan informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir. Tanpa menunggu waktu lama, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial YF (26), yang merupakan warga Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA :  Bupati Tebo Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 0416/Bute yang Akan Pindah Tugas

Pelaku berhasil ditangkap saat sedang bekerja, dan tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 lembar STNK atas nama YF dan SA, serta berbagai barang pribadi lainnya.

Menurut keterangan pelaku, aksi tersebut terjadi ketika pelaku hendak mengisi top up dana di sebuah toko di sekitar TKP. Namun, melihat keadaan toko yang sepi dan keberadaan kunci motor yang terlihat di toko serta motor yang terparkir di teras rumah, pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri kunci motor yang berada di toko tersebut.

BACA JUGA :  Sengketa Pilkada Bungo 2024: Dedy-Dayat Gugat Hasil ke MK

Pelaku mengakui kembali ke TKP setelah 30 menit untuk menjalankan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Polsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sepeda motor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tengah Ilir, AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H., menyatakan, “Kami memberikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja dengan cepat dan efisien dalam menangkap pelaku. Tindakan ini menjadi contoh nyata komitmen kami dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Tengah Ilir dan sekitarnya.”

Share :

Baca Juga

Daerah

Wujudkan Ketahanan Pangan, Kapolres Tebo Ikuti Kegiatan Launching Program Pekarangan Pangan Lestari Untuk Makan Bergizi Gratis

Berita

Masyarakat kelurahan lingkar selatan”, siap memenangkan. Bapak MAULANA untuk Walikota Jambi Priode 2024-2029

Berita

Pengurus Masjid An-Nur Parit Deli Ucapkan Terima Kasih Bantuan CSR PT. WKS Distrik ll

Hukum Kriminal

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Puntikalo

Berita

Suami Bunuh Istri Di Tebo, Mayat Korban Ditemukan Dikebun

Daerah

Wujud Nyata Pelestarian Lingkungan, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Tanam Pohon

IKATAN WARTAWAN ONLINE

Wartawan Tebo Kecewa, Kecam Larangan Liputan oleh Sekda

Berita

7 Jus Ini Ampuh Hilangkan Lemak Tubuh, Cocok Banget untuk Diet