Serap Masukan, Agus-Nazar Temui PKL di simpang Blok E Pencetus Desa Sepakat Bersatu Dukung Agus- Nazar di Pilkada Tebo Arak-Arakan Pagar Puding, masyarakat kompak Menangkan Agus-Nazar Gempur VII Koto, Agus Rubiyanto Kembali Kukuhkan Kordes Di Dua Desa Dihadiri Calon Bupati Agus-Nazar, Keluarga Besar H.Sutriman Santuni Ratusan Anak-Anak Yatim-piatu

Home / Berita / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Selasa, 16 Januari 2024 - 10:44 WIB

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir Pelaku Curanmor Diamankan

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Kecepatan dan ketangkapan teliti menjadi sorotan dalam penangkapan pelaku curanmor yang berhasil dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir. Pada Senin (15/01/2024), polsek menerima laporan pencurian sepeda motor dari DE (37), seorang warga Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir.

Menurut keterangan korban, kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus pencurian tersebut.

Tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian disusul dengan informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir. Tanpa menunggu waktu lama, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial YF (26), yang merupakan warga Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA :  Tim SAR Jambi evakuasi 150 KK korban banjir di Kabupaten Bungo

Pelaku berhasil ditangkap saat sedang bekerja, dan tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 lembar STNK atas nama YF dan SA, serta berbagai barang pribadi lainnya.

Menurut keterangan pelaku, aksi tersebut terjadi ketika pelaku hendak mengisi top up dana di sebuah toko di sekitar TKP. Namun, melihat keadaan toko yang sepi dan keberadaan kunci motor yang terlihat di toko serta motor yang terparkir di teras rumah, pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri kunci motor yang berada di toko tersebut.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Daerah Merlung Jadi Korban Pembunuhan, Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Pelaku mengakui kembali ke TKP setelah 30 menit untuk menjalankan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Polsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sepeda motor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tengah Ilir, AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H., menyatakan, “Kami memberikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja dengan cepat dan efisien dalam menangkap pelaku. Tindakan ini menjadi contoh nyata komitmen kami dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Tengah Ilir dan sekitarnya.”

Share :

Baca Juga

Berita

Hari Pers Nasional,Dedi Handika,S.sos Harap Pers Lawan Ujaran Kebencian

Berita

Putra Terbaik Asal Teluk Langkap Sumay Berjuang Menjemput Tuah Memimpin Tebo, Ini Misi Visinya

Berita

Pimpin Rapat Realisasi PAD, H Mukti: Masih Banyak OPD Dibawah Target

Tebo

KPB Ingatkan KPUD Tebo Agar Berhati-hati Dalam Menelah Administrasi dan Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Tebo

Polres Tebo melaksanakan Sipamkota pada OPS Mantap Praja Siginjai 2024

Berita

Jadi Tim Penilaian Ditresnarkoba Polda Jambi, BNNP dan Perwakilan Media Turun Langsung Cek Kampung Bebas dari Narkoba

Berita

Hore..!!! THR ASN Pemkab Muaro Jambi Mulai Di Bayarkan Hari ini

Berita

Bunda Paud Desa se-Kabupaten Merangin Dikukuhkan, Pj Bupati : Semoga Dapat Bersinergi dan Berkolaborasi Dengan Pemdes