Wujudkan Swasembada Pangan, Kodim 0416/Bute Ikuti Penanaman Padi Serentak Provinsi Jambi Pemkab Sarolangun Turunkan Tim Teknis Tinjau Kerusakan Jalan di Desa Bangun Jayo Penjabat Sekda Tebo Hadiri Rakorwil P2DD 2025 di Kantor BI Jambi IPPAT Kota Surakarta Resmi Dilantik dan Dikukuhkan: Siap Berkarya dan Bersinergi Peringati Hari Kartini, Ketua DPRD Tebo Ajak Perempuan Terus Berkontribusi untuk Daerah

Home / Berita / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Selasa, 16 Januari 2024 - 10:44 WIB

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir Pelaku Curanmor Diamankan

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Kecepatan dan ketangkapan teliti menjadi sorotan dalam penangkapan pelaku curanmor yang berhasil dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir. Pada Senin (15/01/2024), polsek menerima laporan pencurian sepeda motor dari DE (37), seorang warga Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir.

Menurut keterangan korban, kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus pencurian tersebut.

Tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian disusul dengan informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir. Tanpa menunggu waktu lama, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial YF (26), yang merupakan warga Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA :  Indochina: Kawasan Strategis yang Menghadapi Dinamika Globalisasi

Pelaku berhasil ditangkap saat sedang bekerja, dan tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 lembar STNK atas nama YF dan SA, serta berbagai barang pribadi lainnya.

Menurut keterangan pelaku, aksi tersebut terjadi ketika pelaku hendak mengisi top up dana di sebuah toko di sekitar TKP. Namun, melihat keadaan toko yang sepi dan keberadaan kunci motor yang terlihat di toko serta motor yang terparkir di teras rumah, pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri kunci motor yang berada di toko tersebut.

BACA JUGA :  Tindak lanjuti Program Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Tebo langsung gerak laksanakan Razia Tempat Hiburan Malam

Pelaku mengakui kembali ke TKP setelah 30 menit untuk menjalankan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Polsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sepeda motor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tengah Ilir, AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H., menyatakan, “Kami memberikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja dengan cepat dan efisien dalam menangkap pelaku. Tindakan ini menjadi contoh nyata komitmen kami dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Tengah Ilir dan sekitarnya.”

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Pengeroyokan Oknum Wartawan Di SPBU 24.373.69, Kapolsek Bhatin VIII : Pemicu Utama Keributan Karena Perkataan Kasar

Berita

PJ Bupati Tebo Buka Kongres Luar Biasa ( KLB ) PSSI ASKAB Tebo

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Donor Darah Serentak Dalam Rangka Hari Jadi ke -73 Humas Polri

Berita

Kapolri Tunjuk Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

POLRES TEBO

Polsek Muara Tabir Louncing Program Ketahanan Pangan

Batanghari

Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Kembali Makan Korban, 4 Pekerja Mengalami Luka Bakar

Pemkab

Terkait Jalan Rusak dan Rambu Lalin, Dinas PUPR Tebo Surati BPJN IV Jambi

Merangin

Ribuan Jemaat Hadiri Natal Oikumene di Merangin